
buser24.com Langkat (Sumut)- Lembaga Pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi(LPI TIPIKOR) Sumut akan laporkan empat Desa wilayah Kabupaten Langkat di Kecamatan Hinai ke Kejaksan Tinggi (Kejati)Sumatera Utara dugaan penyimpangan dana Desa (DD)tahun 2020-2021-2023 dan tahun 2024
Hal ini disampaikan Kadiv LPI Tipikor Sumut Supri Ono.ST, Rabu (2/7/2025 di Stabat pada wartawan media ini.
Lanjut Supri Ono setelah laporannya ke polisi di peti es kan terkait laporan polisi no 386, no 389,no390 ,yang saat itu laporan tersebut di terima Poldasu tanggal 13 Pebruari 2025 ,,secara bersamaan,,dan hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut laporan tersebut dan diduga ”masuk peti es”, karna dikondisikan.
Maka terkait hal tersebut diatas LPI Tipikor akan memindahkan laporan tersebut ke Kejatisu agar laporan atau yang disebut Dumas dapat tindakan secara hukum dengan baik dan benar ,dikarenakan ada 4 desa diduga menyalah penggunaan dana desa progam Ketapang yang.
Hat tersebut sangat merugikan masyarakat maka mengenai hal itu lembaga impestigasi tindak pidana korupsi melakukan impestigasi di desa desa yang diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara ,,dan setelah dilakukan impestigasi maka ditemukan beberapa pakta yang diduga kuat teridikasi perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara,,maka dari itu lembaga pengawasan impestigasi tindak pidana korubsi LPI Tipikor DPW Sumut merekomendasikan 4 desa tersebut agar diperiksa anggarannya dari 2020,2021 2023 dan 2024,,karna kuat dugaan di tahun itu kepala desa terkait tidak mengelola DD dengan baik dan benar termasuk dana ketapang atau yang disebut dana ketahanan pangan,,pungkas Supri Ono ST selaku kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor DPP, dan Beliau pun mengatakan akan terus melakukan investigasi keseluruh kabupaten,Langkat ketika ada masayarakat yang tidak puas atas kinerja kadesnya.
Reporter:red