
Buser24.com Aceh Tamiang.
Dengan Mengusung Tema “Peningkatan Peran MPU Dalam Upaya Penguatan Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh” MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar pelaksanaan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh Dan Pemahaman Hukum, Pelaksanaan Tersebut yang berlangsung pada Pukul 14.30 Wib Bertempat kan dimasjid Baitul Ridho Kampung Sukajadi Paya Bujok Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Jum’at (20/06/2025).

Tgk. Muaimin yang mewakili Ketua MPU Aceh Tamiang, menyampaikan Bahwa “Fatwa MPU adalah keputusan atau pendapat hukum Islam yang dikeluarkan oleh MPU, yang berfungsi sebagai mitra pemerintah Aceh dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syariat Islam. Fatwa ini bertujuan memberikan pedoman bagi masyarakat Aceh dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran Islam”, ujarnya.
Dijelaskannya lagi, Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam ini cukup penting dan salah satu kewajiban MPU Kabupaten Aceh Tamiang untuk menjelaskan kepada masyarakat, agar masyarakat yang ada diwilayah kecamatan dalam kabupaten Aceh Tamiang memiliki pemahaman dan kesadaran yang kuat tentang apa itu Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah.
“Lanjut Tgk Muhaimin dalam penyampaiannya terlihat memberikan pencerahan dalam mendorong lapisan masyarakat untuk patuh pada hukum – hukum dan peraturan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sehari – hari”, jelas Tgk. Muamin.

Tujuan Fatawa MPU
1. Memberikan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam.
2. Membimbing masyarakat dalam mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum Islam.
4. Menjaga keselarasan antara ajaran Islam dengan kehidupan sosial masyarakat.
Hadir dalam pelaksanaan tersebut, Rombongan yang mewakili Pimpina MPU Kabupaten Aceh Tamiang, Datok penghulu Kampung Sukajadi Paya Bujok “Susilo” Imam Kampung, Jajaran Lembaga Kampung “MDSK”, LKMK, Perangkat Kampung dan Para Kader serta perwakilan Masyarakat Kampung.
Reporter : Andi.