
Labura. buser24.com.Ketua LSM Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) DPD wilayah Sumut (Syamsuddin Sianturi Amd,Sip) layangkan surat ke pada Ketua DPRD Cq Dewan Kehormatan DPRD Kab. Labura no. 36/DPD/P3KI-SU/V/2025 tgl 14/5/25 tentang KKN alsintan guna menindak lanjuti atas tidak responnya dinas pertanian tentang surat P3KI surat keberatan ke Dinas Pertanian Kab. Labuhanbatu Utara nomor: 21/DPD/P3KI-SU/V/2025 Tgl, 14 Mei 2025 dan nomor surat sebelum nya, 34/DPD/P3KI-SU/IV/2025 Tanggal, 21 April 2025 , alasan Syamsuddin menindaklanjuti surat tersebut karena sesuai prosedur tentang surat menyurat bila tidak ditanggapi, maka di lanjutkan surat keberatan karena belum menjawab surat yang pertama yang di tembus kan ke ketua komisi Informasi publik di Medan.
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Rimba) saat di konfirmasi melalui telpon whatsapp nya tidak ada respon sama sekali sementara sudah conteng dua dan ketua PPID dinas pertanian Kab Labura juga surat belum ada perintah ke saya terangnya di ruangannya, tim P3KI disuruh menunggu balasan surat tersebut.
Syamsudin menilai Ketua DPRD (Rimba) serta Dewan Kehormatan DPRD kab Labura menutup nutupi praktek KKN pada anggota DPRD dan di dinas pertanian hingga tidak respon atas surat P3KI.
Lanjut, DPRD kab Labura dinilai memanfaatkan topoksi pengawasan nya untuk minta bagian proyek ataupun mainan
Terkait hasil monitoring/investigasi team Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumatera Utara dalam rangka fact finding kajian di lapangan adanya dugaan pelanggaran hukum, penyaluran alsintan jenis jetor roda 2 yang semestinya berdasarkan proposal permohonan dari kelompok tani atau gapoktan, akan tetapi hasil pantauan dan investasi dilapangan di berikan kepada individu bukan melalui kelompok tani, maka P3KI konfirmasi tertulis tentang regulasi penyaluran alsintan yang bertujuan sebagai kontrol sosial di lapangan sebagai acuan pelaporan terang Syamsuddin Sianturi Amd, Sip.
Penyaluran pupuk subsidi ke masyarakat di atas harga het yang ditentukan , anggota kelompok menebus pupuk subsidi dari kios sangat pantastis yakni urea minimal 155.000 perzak dan ponska 180.000 per zak.
Anggota DPRD dan Kadis Pertanian Kab. Labuhanbatu Utara dinilai telah sengaja melanggar regulasi yang berlaku tentang penyaluran alsintan yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang jabatan, konflik kepentingan dan korupsi. Syamsuddin menunggu jangka waktu yang di tentukan perundang-undangan batas atau limit balasan suratnya guna menindak lanjuti ke ranah hukum dan ke Komisi Informasi Publik.
(Mala/tim)
Editor….zamri.