
Ogan Komering Ulu – Limbah medis yang tergolong ke dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan berserakan di dalam dan di pekarangan Puskesmas Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Limbah medis tersebut berupa sisa kotak obat, perban, bekas sarung tangan, botol infus, jarum suntik, dan lain-lain.
Pengelolaan limbah medis di Puskesmas Lubuk Rukam dipertanyakan karena limbah medis tersebut tidak dipisahkan dengan limbah umum dan dibuang sembarangan. Bahkan, ditemukan juga limbah medis yang telah dibakar di belakang Puskesmas.
Tim awak media yang melakukan investigasi dan menemukan bahwa limbah medis tidak dikelola dengan baik di Puskesmas Lubuk Rukam. Saat tim meminta penjelasan kepada petugas yang berjaga, Bapak Rizki, ia menjelaskan bahwa Kepala Puskesmas telah pulang karena ada acara di Dinas Kesehatan,”terangnya
Namun, saat tim awak media meminta izin untuk melihat tempat sampah, ditemukan bahwa limbah medis dicampur dengan limbah umum. Temuan ini sangat mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur pengelolaan limbah medis di Puskesmas Lubuk Rukam.
“Karena pembuangan limbah medis sembarangan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Nomor 32 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Tim awak media akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan akan segera melaporkan oknum Kepala Puskesmas Lubuk Rukam ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang betlaku.
Dengan demikian, diharapkan Puskesmas Lubuk Rukam dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah medis dan menjaga keselamatan masyarakat yang ada disekitar puskesmas.(Team Redaksi)