
BINJAI ( SUMUT ) – AMBARSEN warga Jalan Anggrek No :33 Lingkungan II Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara,kota Binjai meminta kepada Lurah Pahlawan agar tidak melayani pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dengan maksud mengalihkan atau menerbitkan surat-surat lain atas tanah objek sengketa yang melekat sebidang tanah dan rumah yang ditempati oleh Termohon Eksekusi tampa alas Hak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ambarsen ketika dikonfirmasi Wartawan Minggu ( 08/06/2025 ).Lebih lanjut dikatakan Ambarsen selaku pihak Penggugat/Pemohon Eksekusi lawan MI dan N ( Selaku Tergugat/para Termohon Eksekusi ).
” Karena tanah objek sengketa tersebut telah berkekuatan Hukum tetap atau Inkracht Van Gewijde.Termasuk putusan Pengadilan Negri (PN) Binjai tanggal 02 Maret 2016,putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tanggal 01 Agustus 2016 dan putusan Mahkamah Agung ( MA ) tanggal 16 Maret 2017, ” ujarnya.
Ditegaskannya pula bahwa sebidang tanah dan rumah yang ditempati oleh Termohon Eksekusi adalah tanpa alas Hak karena Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi nomor : 592.2/67/BU/VI/1994 tanggal 7 Juni 1994 atas nama Nuraini Nasution telah dinyatakan cacat Hukum sebagaimana ditegaskan dalam putusan Pengadilan, tambah Ambarsen.
Pihak Ambarsen selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi sudah pernah menyurati Lurah Pahlawan secara tertulis tertanggal 11 April 2018 memohon tidak melayani transaksi peralihan hak atas tanah di jalan Anggrek Lingkungan II Kelurahan Pahlawan dengan tembusan Camat Binjai Utara dan Kepala Pertanahan kota Binjai.
Ambarsen juga mulai curiga karena pada hari Jumat,oknum Kepling II SN ada melakukan pengukuran terhadap tanah objek perkara ini atas perintah Lurah Pahlawan.Ada pengukuran tersebut membuat Ambarsen curiga,ada apa ? Karena dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan gugatan, tambahnya.Sementara itu Lurah Pahlawan dan Kepling II belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : PB.