
BINJAI ( SUMUT ) – Gonjang-ganjing soal kucuran Dana Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat untuk kota Binjai Tahun 2024 nampaknya bakal rame,pasalnya pihak Kejaksaan Negri ( Kejari ) Binjai mulai bereaksi melakukan pemanggilan terhadap oknum Pejabat ( OPD ) yang terkait dengan dana tersebut.
Pemantauan dan keterangan yang dihimpun Tim Buser24.Com dan grub,pihak Kejari Binjai sudah melakukan pemanggilan terhadap Pejabat terkait tersebut,Senin (26/05/2025) ke kantor Kejari Binjai di Jalan T.Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara,namun ada dua Pejabat penting Pemko Binjai tidak hadir termasuk Sekdako Binjai Irwansyah Nst dan Plt Kadis PUTR Binjai Ridho Purnama.
Terkait dengan pemanggilan Pejabat Pemko Binjai tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Binjai J.Norianto Sihombing ketika dikonfirmasi via Wa.
Menyangkut Dana Insentif Fiskal untuk orang miskin di Kota Binjai tersebut,sudah lama menjadi issu segar dan dana tersebut dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dalam dua tahap melalui BPKPAD kota Binjai yang dipimpin oleh ET,ada yang menyebutkan mencapai Rp.32 M atau Rp. 20,8 M,namun sayang informasi dana tersebut dipakai untuk bayar utang proyek di sejumlah Dinas kepada Rekanan termasuk juga utang Dinas di tahun 2023 lalu yang belum dibayar.
Kucuran dana tersebut juga disebutkan porsinya lebih banyak untuk Dinas PUTR Binjai dan termasuk Dinas Perkim Binjai.Sementara itu Pejabat yang dipanggil Kejari Binjai disebutkan termasuk juga Dinas Ketapang ( Pertanian ), sejumlah Kabag dan pihak Inspektorat.Diduga masih ada sejumlah Dinas lainnya yang ikut menerima dana tersebut,ungkap sumber.
Elemen masyarakat di kota Binjai meminta Kejari Binjai serius mengusut dan menuntaskan dugaan menyalahnya Dana Insentif Fiskal ini sampai ke Meja Hijau dan menyeret siapa saja yang terlibat agar masuk penjara,pinta sumber Tokoh Masyarakat yang minta namanya dirahasiakan.
Reporter : PB.