
BINJAI ( SUMUT ) – Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pendistribusian energi secara tepat sasaran.
Dalam pengungkapan yang dilakukan secara terpisah ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar subsidi serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai AKBP BAMBANG C. UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi di Mapolres Binjai Rabu (14/05/2025) menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional, ” ujar Kasi Humas AKP Junaidi.
Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, dua Tersangka pertama inisial MI (51 Tahun) dan MH (22 Tahun) ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di salah satu SPBU di jalan Binjai Kuala Dusun I Sei Sekala Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat tepatnya di SPBU 14207182 Stabor,Sementara tersangka kedua inisial SR (65 Tahun) dan HR (22 Tahun) ditangkap di dijalan Binjai Kuala desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat pelaku SR yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Kijang Super kf 50 long warna hijau dengan nopol BK 1496 RA No Rangka KF50-002332 no mesin 5K-0153776) lalu diberhentikan dan diperika oleh petugas lalu didapati dalam mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak, dan menurut keterangan Pelaku minyak BBM Subsidi tersebut di peroleh dari pelaku inisial SR bahwa membeli minyak subsidi jenis Pertalite tersebut dari 2 lokasi SPBU yang mana pertama dari SPBU Stabor no 14207182 di yang beralamat jalan Jendral Gatot Subroto no 95 desa Pekan Selesai Langkat dan dari SPBU Tanjung Jati No 142071100 yang beralamat di jalan Jendral Gatot Subroto Kelurahan Bandar senembah Kecamatan Binjai Barat.
Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Polres Binjai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya.
Reporter : PB.