
BINJAI ( SUMUT ) – Satreskrim Polres Binjai bekerjasama dengan Polsek jajaran berhasil melakukan penangkapan terhada 8 (depan) orang pria yang sedang melakukan pungutan liar ( pungli ) terhadap para supir truck yang sedang melintas di jalan.
Kedelapan pelaku yang melakukan pungli terhadap Supir truck dan diamankan oleh Polres Binjai yakni, EG (42), Z (42), B (41), E (37), AA (28), DMP alias Ucok (30), AA (20) dan YM (48) dengan barang bukti uang sebanyak Rp 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah).
Adapun praktek pungli yang ditangkap oleh petugas termasuk, di lokasi Pertama, Jalan T. Amir Hamzah desa Sendang Rejo kecamatan Binjai kabupaten Langkat. ( Wilkum Polres Binjai ),
Kedua, Jalan T. Amir Hamzah kelurahan Jati Karya kecamatan Binjai Utara.Ketiga, Jalan Cemara kelurahan Jati Negara kecamatan Binjai Utara.Keempat, Jalan T. Amir Hamzah kelurahan Jati Makmur kecamatan Binjai Utara.
Terhadap kedelapan pelaku pungli beserta barang buktinya diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan/penyidikan selanjutnya, ujar AKP Junaidi selalu Kasi Humas, Rabu (14/05/2025).
Reporter : PB.