![]()
SERGAI | Buser24.com —- Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Melalui Kanit II Sat Narkoba, Berhasil Amankan Pengendara Motor Masuk Paret Pemilik Sabu, tersangka diamankan di jalan lintas Medan tebing tinggi Desa Firdaus Kec. Sei Eampah Kab. Serdang bedagai.pada Hari Rabu 23 April 2025 Sekira Pkl 11.00 Wib,
Dengan diduga tersangka inisial Z E P Lk 29 Thn, dusun IV desa pematang ganjang kec.sei rampah kab.serdang Bedagai.
Barang Bukti (BB) 1 satu yang diamankan, (1) buah paket klip plastik sedang yang berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0.58 gram 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH.
Kronologis Kejadian dan Penangkapan Pada Hari Rabu, 23 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Menindaklanjuti Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Kec. Sei Rampah tepatnya di Desa Firdaus.
Kemudian Tim Opsnal yang Dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos,. M.H. bergerak cepat menuju lokasi tersebut, setelah tiba tim melaksanakan patroli diseputaran TKP (Desa Firdaus).
Pada Saat Tim Berpatroli tepatnya didepan kantor Bupati Serdang Bedagai. Tim mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki laki dengan berbadan gemuk memakai pakaian kaps warna hitam yang sedang mengendarai sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH, yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI Pranata Purba, S.Sos,. M.H. “Memaparkan sebagai berikut, Setelah mendapat info, tim langsung bergerak cepat dan terlihat pria yang dicurigai dan disinyalir ciri-cirinya yang sama persis yakni diinformasikan dari masyarakat. Merasa tidak curiga Sedang di pantau Kemudian tiba tiba target menghampiri mobil petugas dan seketika langsung hendak diamankan.
Pada saat mau diamankan Petugas, pelaku mau melarikan diri dalam keadaan panik Kendaraan Sp. Motor yang digunakan pelaku masuk kedalam Paret atau Selokan, sempat memicu kehebohan / keramaian warga yang berkumpul karena penasaran.
Berakhir pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal. Diketahui Tersangka berinisial Z E P, Setelah melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu yang berada didalam kantong celananya sebelah kanan, saat diinterogasi secara cepat Tersangka inisial Z E P mengakui mendapat sabu tersebut dari laki laki An. A Warga Desa Firdaus.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH Membenarkan, Tim Opsnal meminta Z E P menunjukkan dimana posisi Pelaku An. A berada, lalu tersangka membawa tim kebelakang kantor Pemkab (Pemerintah Kabupaten Sergai), namun setibanya dilokasi A sudah tidak berada ditempat. Selanjutnya tim membawa Z E P ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut, dan Tersangka A sedang dalam Proses Penyelidikan.
Tersangka bernama Zulham Efendi Pasaribu. telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Memilikinya), diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (HL24)
Editor…zamri.
