
SERGAI | Buser24.com — Polres Serdang (SERGAI) Bedagai mengamankan 1 pelaku kasus pencurian, dan untuk 2 pelaku lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut, Terhadap yang Korban bernama Teti Jumilawati, 35 thn, pr, Ibu rumah tangga, warga Dusun II Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai.Korban mengalami kerugian Rp. (21.000.000) dua puluh satu juta rupiah.
Berikut, Korban pun membuat laporan kejadian ke kepolres serdang Bedagai, Dengan terlapor inisial C S als A, Lk, (22) thn, Tani, Alamat Dsn I Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Berlanjut, Barang Bukti (11) Sebelas lembar Surat Toko Emas. Korban mengalami kerugian Rp. (21.000.000) dua puluh satu juta rupiah.
Kronologi Kejadian Pada hari Jum’at 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.05 Wib, saksi inisial S memergoki pelaku Terlapor inisial C S als A, warga sekitar yang ia kenal sedang berada dipintu belakang rumahnya Korban, dan begitu melihat saksi.
Selanjutnya Terlapor langsung melarikan diri dan secara sepontan saksi SARIYEM Berteriak menjeriti Terlapor dengan perkataan Maling dan sempat mengejar terlapor namun terlapor berhasil melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor Milik ARIS Prayogi.
Kemudian korban Teti Jumilawati pada saat kejadian yang dialaminya, dirinya yang baru pulang. Secara cepat Teti Jumilawati masuk kerumahnya untuk memeriksa barang-barang yang ada dirumahnya.
Terdapat didalam kamarnya ternyata ada lemari dan laci lemari yang telah terbuka dan setelah diperiksa ternyata uang dan barang – barangnya telah hilang yang mana kuat dugaan telah diambil oleh Terlapor/tersangka C S als A.
Kemudian pada sore hari sekira pukul 15.00 Wib Pelapor dan Saksi bertemu dengan Aris Prayogi dan menurut keterangannya bahwa Aris Prayogi tidak ikut terlibat sebagai Terlapor / tersangka karena ia secara kebetulan melintas dan dimintai tolong oleh pelaku tersangka memboncengnya.
Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan dirugikan dengan taksiran kerugian Rp. 21.000.000, – (dua puluh satu juta rupiah) terdiri dari 21 gr (dua puluh satu gram) perhiasan emas dan uang tunai Rp. 1.000 000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2899 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2024
Setelah dilakukan serangkaian Proses Penyelidikan, Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 01.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap tersangka C S als A yang sedang berada di sebuah Cafe di Dsn I Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai. Kemudian dengan sigap Tersangka di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsandy, S.Tr.K, menerangkan Dari hasil interogasi terhadap tersangka inisial C S als A bahwa benar dirinya melakukan Tindak Pidana Pencurian Emas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.05 Wib, dirumah Pelapor/korban Teti Jumilawati di Dsn II Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Namun Tersangka tidak melakukan aksinya secara sendirian, ia bersama pelaku Inisial A beralamat Di Dsn II Desa Lubuk Rotan Kec.Perbaungan Kab. Sergei, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu Tersangka C S als A telah menjual emas milik korban di Toko emas yang terletak di Percut Sei Tuan Medan seharga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) bersama pelaku Als.R (Proses penyelidikan). Tersangka Chandra Saputra als Andong memberi uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ditambah paket Narkoba jenis Shabu kepada pelaku Als. R sebagai imbalan karena telah menemani tersangka menjual emas korban tersebut.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menambahkan Tersangka C S als A, menghabiskan uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk Membeli 1 (satu) unit Hp Android merk Realme dan membeli Miras serta Narkoba bersama teman teman sekumpulan tersangka, kini tersangka sudah diamankan dibalik jeruji teralis besi.
Tersangka C S als A melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (HL24)