
SERGAI | Buser24.com —Dalam Waktu 1 Jam, Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Berhasil Meringkus Pelaku Pembakaran Rumah Korban Suhardi Sagala, mengalami Kerugian Rp. (75.000.000) tujuh puluh lima juta rupiah.
Kejadian itu, diketahui pada hari Rabu 16 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib. TKP Di Sebuah Rumah Semi Permanen berukuran 5M x 8M di Dusun VI Desa Sialang Buah Kec Teluk Mengkudu Kab. Sergai yang sudah terbakar milik
Korban Suhardi Sagala, Lk, 35 Thn, Buruh Tani, Dusun VI Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Kemudian korban dan didampingi ke dua Saksi M R S, Lk, (30) Thn, S P S, Lk, (40)Thn. Membuat laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/IV/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 16 April 2025.
Dengan Diduga terlapor inisial N S, (40) Thn, Lk, Buruh Tani, Dusun VI Desa Sialang Buah Kec Teluk Mengkudu Kab. Sergai. Barang Bukti (1) satu buah Mancis warna Merah Merk Tokai. (1) satu potong batang kayu bekas terbakar. Setengah botol Aqua yang berisikan Minyak Solar, yang diduga milik pelaku.
Kronologis kejadiannya di jelaskan, Pada hari Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 01.10 Wib Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada Pembakaran sebuah rumah semi permanen dilakukan oleh orang yang dugaan awalnya ada menyangkut masalah pribadi, kejadian terjadi di Dsn. VI Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Setelah Mendapat informasi tersebut Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH, Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Taufik Nasution, Bersama Personel Polsek Teluk Mengkudu untuk mendatangi dan cek olah TKP serta melakukan Penyelidikan.
Setelah Tiba Dilokasi berdasarkan dari keterangan Kadus An. MARHARARAJA SIADARI Kejadian Terjadi sekira pukul 01.00 Wib dimana ia dan saksi ke 2 yakni Simon Peres Silaban, melihat Asap Putih beserta api dari dalam jendela rumahnya.
Selanjutnya dengan cepat mereka keluar dari dalam rumah dan berteriak API API – Kebakaran teriak saksi M Siadari, dan saksi S P Silaban, melihat api kebakaran semakin besar dari dalam rumah Korban.
Pada Saat itu Korban sedang tidur dikamar dan terbangun dikarenakan terdengar ada Keributan diluar sontak terbangun kemudian Warga sekitar ikut memadamkan api.
Selanjutnya, api telah berhasil dipadamkan namun isi rumah seperti Kayu, Barang-barang yang mudah terbakar milik Korban Suhardi Sagala telah hangus dilahap Kobaran Api.
Adapun barang – barang milik Korban yang terbakar yakni
(1) satu Unit Becak Bermotor Merk Honda Win serta barang seisi rumah hangus terbakar.
Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Taufik Nasution ” menerangkan, bahwasanya pintu belakang rumah milik korban N S Tersebut dalam keadaan Terbuka yang mana TKP Kejadian berada Tepat di belakang pintu rumah korban An. N S.
Katanya berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku inisial N S sengaja melakukan hal ini diduga karena ada unsur sakit hati kepada Korban, didapati informasi pelaku N S. setelah melakukan Pembakaran rumah ia pergi dengan berjalan kaki secara cepat / terburu-buru dari Dsn. VI Desa Sialang Buah menuju arah keluar sambil membawa sebuah plastik Assoy warna merah yang berisikan Pakaian.
Sekira pukul 02.00 Wib pada hari yang sama, Rabu tanggal 16 April 2025, pelaku inisial N S yang di duga melakukan Pembakaran telah berhasil di Amankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Teluk Mengkudu di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi dengan sambil memegang sebuah plastik Assoy warna merah berisikan pakaian untuk melarikan diri. Pelaku beserta barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH, di Mako Polres Sergai, Rabu (16/04) Menjelaskan Pelaku inisial N S saat dilakukan Interogasi dan mengakui perbuatannya, pelaku Telah melakukan Pembakaran Sebuah Rumah, yang adalah Milik adik kandungnya korban.
Pelaku membakar rumah tersebut dengan cara menggunakan sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan didinding belakang rumah pelapor lalu dibakar,” kemudian, pelaku menggunakan mancis, pelaku Nahor Sagala melakukan itu disebabkan Sakit hati yakni permasalahan Pribadi dengan Istri Korban.
Berlanjut, Saat ini penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cab Medan untuk melakukan olah TKP guna memastikan sebab pastinya kebakaran tersebut untuk menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.
Selanjutnya, tersangka Inisial N S telah melakukan tindak pidana kejahatan, Dengan sengaja melakukan Pembakaran terhadap Sebuah Rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana Dan diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (HL24)