
SERGAI | Buser24.com — Pelaku Pencurian Kereta di Amuk Warga, Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (SERGAI)
Korban Jumingin T LK, 55 Thn, Warga Dsn VI Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai. (Pelapor) Korban mengalami Kerugian Rp.(4.500.000) Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Buat Pelaku Bermalam di Sel. Nomor : LP / B / 16 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 29 Maret 2025
TKP Kejadian diketahui pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira Pukul 15.30 Wib, di Dsn XI Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Terlapor inisial T als W M, 40 Thn, alamat Psr 8 Tembung Kec.Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Berikutnya inisial D H als M, 38 Thn, alamat Dsn VIII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.
Akibat perbuatan T dan DH hingga Korban mengalami Kerugian Rp.(4.500.000) Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.yakni barang bukti (BB)
yakni (1) unit Sp.Motor Yamaha Vega R Warna Merah Nopol BK 4172 OQ, 1 unit Sp. Motor Yamaha Vega R Warna Biru Merah Nopol BK 5520 ALA, besama Tas sandang berwarna Hitam yang berisi Kunci Berbentuk Huruf T.
Kronologis kejadian rentan waktu Pada hari Sabtu 29 Maret 2025, sekira pukul 15.30.Wib,
Diterangkan oleh korban Ketika pelapor bersama saksi (DEDI) sedang memancing ikan di Dsn XI Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, kemudian saksi bernama Dedi mendapat kabar melalui seluler bahwasanya di Dsn XI Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin telah diamankan masyarakat (2)dua orang pelaku pencurian Sp. Motor.
Merasa ingin Tahu dan kebetulan lokasi mereka tidak terlalu jauh, Kemudian saksi Dedi bersama pelapor mendatangi lokasi kejadian, dan pada saat ingin mengambil Sp. Motor milik pelapor Yamaha Vega R Warna Merah Nopol BK 4172 OQ, An. Selamat, yang sebelumnya diparkirkan di areal lokasi pantai Dua Rasa sudah Hilang atau tidak ada lagi, Sontak pelapor bersama saksi Dedi dengan dibantu masyarakat berangkat menuju lokasi tempat diamankan pelaku pencurian Sepeda Motor tersebut.
Setelah tiba dilokasi benar telah diamankan 2 (dua) orang laki berikut dengan 2 (dua) unit Sp. Motor yang mana salah satu Sp.Motor yang diamankan masyarakat merupakan milik pelapor yang diparkirkan di areal lokasi Pantai Dua Rasa di Dsn XI Desa Kota Kec. Pantai Cermin.
Namun Nahas Kedua Pelaku tersebut mengalami luka cukup parah akibat tindakan main hakim sendiri Diamuk Masa yang sempat terekam dan viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Pelapor mengadu kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin, agar pelaku dapat dituntut dan dihukum sesuai dengan perbuatannya di Negara Kesatuan RI
Hal itu dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Mako Polres Sergai (30/03). Membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kedua Pelaku Inisial Timin als Wak Min & Dedi Hariyanto als Masteng telah berhasil diamankan di Makopolsek Pantai Cermin. Kedua Tersangka mengalami luka cukup parah akibat amukan masyarakat setempat.”Ujarnya.
Lanjutnya, Kasi Humas Juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menangkap pelaku Tindak Pidana untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan kepihak berwajib untuk mendapat proses hukum oleh aparat yang berwenang dan saat ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (HL24)