
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH terlihat menyematkan PIN kepada Syarifuddin yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang, Hal ini dilakukan pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna prosesi Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2024-2029 terhitung tanggal pengucapan sumpah, pada Senin, (10/03/2025).

Putusan yang dibacakan oleh Seketaris Dewan DPRK Aceh Tamiang “Rulina Rita”, Syarifuddin secara langsung menempatkan diri sebagai Ketua Komisi IV menggantikan Khairudha Fitra OK yang telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/555/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak meninggal dunia.
Dalam keputusan pemberhentian terhadap Khairudha Fitra OK. yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT., Gubernur Aceh menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan undangan lainnya.
Terlihat Juga, Syarifuddin mengucapkan Sumpah sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan 2024-2029 yang dipandu langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang.

Syarifuddin yang berasal dari Partai Aceh menggantikan Khairudha Fitra OK yang telah meninggal dunia, pada tanggal 4 Januari 2025 Lalu, kini Syarifuddin menjalankan Prosesi Pelantikan Dan Pengucapan Sumpah Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Tamiang