
MEDAN ( SUMUT ) – Pencairan Dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) tahun 2025 di lingkungan Kementrian Agama ( Kemenag ) dicairkan secara bertahap yakni pada tahap I dicairkan di bulan Januari-Maret 3025,pencairan II bulan Mei-Juli 2025 dan pencairan ke III September-November 2025.
Informasi yang dihimpun Tim Wartawan Buser24.Com dan grub sampai Minggu ( 09/03/2025 ),ditambahkan bahwa besaran dana BOS tersebut bervariasi setiap jenjang sekolah,untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) per Murid menerima Rp.1.200.000.-per tahun,untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) per murid sebesar Rp.1.500.000.- per Tahun,dan untuk Madrasah Aliyah ( MA ) per Murid Rp.1.800.000.-per tahun.
Dana BOS di lingkungan Kemenag tersebut,juga disebutkan dapat diperuntukkan untuk kebutuhan sekolah,pengadaan buku,oprasional kegiatan belajar-mengajar juga bisa untuk kesejahteraan tenaga Pendidik yang bertugas di Madrasah.
Disamping itu dana BOS juga dapat dimanfaatkan secara maximal untuk meningkatkan kualitas pendidikan.Dalam pengawasan dana BOS dengan membuat laporan per tahun dan didiskusikan dengan Komite Sekolah guna memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuannya.
Dana BOS tersebut juga dapat digunakan untuk pelatihan Guru,termasuk dengan pelatihan berkala agar lebih siap dalam memberikan metode pembelajaran sesuai dengan perkembangan zaman.
Untuk pembangunan infrastruktur dana BOS juga bisa dimanfaatkan,termasuk untuk perbaikan ruang klas dan untuk fasilitas pendukung seperti Laboratorium serta meningkatkan sistem keamanan sekolah agar murid belajar dengan nyaman.
Reporter : Putra Bangun.