
Buser24.com | LANGSA.
Terungkapnya kasus dugaan penimbunan BBM subsidi, pengancaman terhadap wartawan serta pencemaran nama baik Badan Intelijen Negara (BIN) dan Brawijaya Authentification and Identification System (BAIS) atau Badan Intelijen Strategis TNI tersebut ternyata tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Langsa Timur, Polres Langsa.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Liputan Khusus (Lipsus) yang terdiri dari beberapa awak media, Sabtu (22/02/2025), hingga kini belum tampak terpasang garis polisi atau police line yang menandakan adanya proses hukum dalam kasus penimbunan BBM subsidi di TKP tersebut.
Tempat penimbunan BBM subsidi yang digunakan oleh oknum anggota Polsek Idi Rayeuk berinisial Zf ternyata milik Hd, warga Gampong Asam Peutek, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Dan saat pantauan dilapangan kondisi sepi dan ada terlihat satu unit mobil jenis sedan berwarna putih terparkir diteras rumah itu.
Selanjutnya, tim Lipsus melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus tersebut, Oknum polisi berinisial Zf tidak menjawab sesuai pertanyaan. Namun Zf menyampaikan bahwa persoalan itu sudah selesai dengan oknum wartawan yang menghapus beritanya.
“Maaf bang, kemarin sudah selesai sama Danton (oknum wartawan yang telah menghapus berita terkait dengan kasus tersebut) bang. Coba abang telpon Danton,” jawab Zf melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/02/2025).
Saat ditanya apa alasan Zf mengatakan bahwa “Kau tahu kerjanya orang BIN dan BAIS ? bunuh orang”, Zf tetap menjawab untuk menghubungi Danton. Karena menurutnya persoalan tersebut sudah selesai pada saat pertemuan antara Zf dan Danton di Mapolres Aceh Timur, Jumat 21 Februari 2025 kemarin.
Sementara itu, Danton, yang disebut-sebut oleh Zf saat dihubungi tim Lipsus tidak mengangkat teleponnya.
Kapolsek Langsa Timur Iptu Marias, SH saat dikonfirmasi tim Lipsus melalui telepon salurannya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tempat penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh Zf oknum Polsek Idi Rayeuk dan sudah viral diberitakan di wilayah hukumnya.
“Saya tidak mengetahui, bila tau kita akan tindak dan akan saya perintahkan Bhabinkamtibmas untuk meng croscheck kebenaran informasi tersebut,” jawabannya singkat.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maximal 60 milyar rupiah. [Tim)