
BINJAI (SUMUT) – Buntut dari kasus penganiyayaan yang dilakukan oleh Kar alias U terhadap korban pelapor AS alias B keduanya sama-sama warga Dusun I Pasar IX Jawa Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang diproses Polsek Selesai menimbulkan tanda-tanya,banyaknya orang-orang tertentu yang kasak-kusuk untuk perdamaian kedua belah pihak.
Informasi dan keterangan yang dihimpun Wartawan, Rabu (12/02/2025),sejak awal pasca ditangkapnya K alias U, kesannya banyak pihak dan oknum yang kasak-kusuk agar antara K alias U dengan korban atau pelapor AS alias B berdamai agar bisa bebas dari tahanan Polsek Selesai,sehingga menimbulkan tanda-tanya, ada apa? kata pihak pelaku K.
Sementara itu, pihak istri pelaku K alias U Lindasari br Ginting sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis dan berkasnya diterima Kapolsek AKP andri Gom Gom Tua Siregar, SH, MH namun permohonan tersebut terkesan ditolak, diduga karena adanya intervensi oknum tertentu,karena oknum tersebut disebutkan sangat ditakuti petinggi di lingkungan Polres Binjai.
” Pada perinsipnya, kami keluarga sudah sepakat agar kasus penganiyayaan tersebut dilanjutkan ke Kejaksaan dan PN sesuai pasat yang dipersangkakan untuk K alias U, ” kata pihak keluarga pelaku.
Reporter : PB.