
Buser24.com | Langsa.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di lingkungan BUMN.
Dua pejabat penting di PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Langsa, yang berada di bawah Sub Holding PTPN IV Regional 6, telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syahriadi Siregar, yang saat ini menjabat sebagai Regional Head di PTPN I Langsa, sebelumnya menduduki posisi SEVP Business Support di PTPN II. Berdasarkan LHKPN yang telah dipublikasikan, laporan harta kekayaannya menunjukkan total nilai sebesar Rp 2,71 miliar pada laporan tahun 2021, kemudian pada laporan tahun 2022 tercatat sebesar Rp 4,31 miliar, dan dalam laporan tahun 2023 jumlahnya menjadi Rp 7,32 miliar. Antara lain aset yang dilaporkan meliputi tanah dan bangunan, kendaraan pribadi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Sementara itu, Sarjani, yang menjabat sebagai Kepala Bagian di PTPN I Langsa, juga telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara berkala. Dalam laporan tahun 2021, total kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 1,22 miliar, sedangkan dalam laporan tahun 2022 jumlahnya tercatat sebesar Rp 1,62 miliar. Aset yang masuk dalam laporan meliputi tanah dan bangunan di beberapa daerah, kendaraan pribadi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, laporan LHKPN ini dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan dalam tata kelola keuangan pejabat negara.
Dengan adanya mekanisme pelaporan ini, diharapkan setiap pejabat dapat terus menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas selama menjabat di lingkungan PTPN I Langsa.
Reporter : Tim