
Buser24.com | Nagan Raya.
Tambang emas ilegal masih terus beroperasi disejumlah daerah kabupaten Nagan Raya luas lahan yang menjadi aksi oleh para penambang ilegal saat ini diperkirakan sudah mencapai ribuan hektar termasuk hutan lindung, hutan produksi dan Kawasan Ekosistem Leuser.
Terlihat jelas, tanpa kompromi para penambang ilegal meluluhlantakan hutan serta DAS (Daerah Aliran Sungai) , sehingga didaerah tersebut sangat memprihatinkan dan sangat dikhawatirkan akan mengundang bencana alam akibatnya banyak menelan korban harta benda dan jiwa.
Sejumlah masyarakat di wilayah Nagan Raya yang enggan disebut namanya tampak sudah mulai kesal dan gerah, ketika berdialog dengan para awak media dan menceritakan terkiat dengan maraknya aksi PETI yang terjadi didaerahnya.
Lanjut, Akibat aksi PETI di daerahnya telah memberikan dampak yang sangat mengkhawatirkan terhadap Lingkungan, sebab selain sungai menjadi dangkal dan air sungai juga menjadi keruh serta bercampur lumpur. dan tidak itu juga pepohonan di pinggir sungai juga banyak ditumbangkan. Bahkan, terjadinya banyak lubang – lubang bekas galian tambang, apa bila bekas galian itu dibiarkan begitu saja tidak direklamasi.
“Terlebih lagi bila musim penghujan datang, sawah dan lahan pertanian masyarakat juga terimbas, lumpur yang mengalir ke area pertanian masyarakat yang sudah bertahun tahun, hingga kini, kami sangat merasakan kondisi ini dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa,”cetus Sumber yang merasa Kesal
Sambung beliau mengatakan”, Aksi Pertambangan emas ilegal ini belum ada perhatian yang serius dari pemerintah, khususnya penegak hukum didaerah ini, Kami melihat sudah ribuan hektar hutan lindung dan hutan produksi yang digarap, oleh penambang liar. Demikian juga dengan Kawasan Ekosistem Leuser.
“Akibatnya dengan aktifitas penambang ilegal telah menghancurkan sungai yang merupakan sumber air bersih dan pertanian bagi masyarakat sekitar.
“Di daerah Nagan Raya, tambang emas ilegal dengan mudah ditemukan termasuk di dalam Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, Beutong, dan Kecamatan Darul Makmur.”
Penampung emas Ilegal belum didaerah ini juga belum tersentuh hukum
“Harusnya, penegak hukum menindaklanjuti dan memutuskan mata rantai pasokan emas ilegal ini.”
Pertambangan ilegal ini telah menimbulkan banyak masalah di masyarakat, khususnya kerusakan hutan dan lingkungan.
“Jika tidak dihentikan maka bencana alam seperti banjir, tanah longsor, serta pencemaran air akan semakin sering terjadi didaerah ini,” ujarnya.
Di Nagan Raya, ujarnya setiap alat berat wajib membayar Rp27 juta setiap bulan, kepada panitia. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, jumlahnya Rp 30 juta.
“Ada panitia khusus yang tugasnya mengumpulkan uang dari para penambang. Semua masyarakat di sekitar lokasi tahu hal ini,” ujarnya.
Dan juga ada beredar kabar, ketika penambang ilegal tidak menyetor biaya keamanan maka alat berat dan pekerja akan ditangkap.
Setau kami pemilik tambang ilegal itu orang-orang berpengaruh dan memiliki banyak jaringan akan tetapi, mereka juga tetap menyetor uang keamanan.”
“Kami sebagai masyarakat kecil hanya berharap kepada bapak presiden Prabowo untuk mengambil langkah dan menindak tegas kepada para pelaku penambang emas ilegal di daerah kami,”harapnya.
Reporter : Team.