![]()
Buser24,Com.Langkat Sumut – Polemik
Kisruhnya sekelompok warga Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat,Sumatra Utara, berkeinginan agar 6 (enam) orang Kepala Dusun di copot atau diganti terus bergulir.
Bahwa sekelompok warga tersebut sudah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa di kantor kepala desa Perlis Kecamatan Berandan Barat.
Buntut dari aksi unjuk rasa yang akhirnya 4 (empat) orang kepala dusun dipaksa membuat surat pernyataan mengundurkan diri.
Aksi warga menuntut para kades mengundurkan diri terkait tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat sebesar Rp.144.333.000 Penyelewengan inflasi BLT BBM Nelayan pada Tahun 2022.
Atas Peristiwa itu, pada hari Jum’at tanggal 24 Januari tahun 2025 4 (empat) orang kepala dusun desa Perlis mengunjungi Kantor Hukum Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv & Rekan yang beralamat di Jalinsum Stabat -P.Berandan Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.
Dari keterangan Pers yang didapat awak media,saat berada di kantor Hukum Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv,disitu terlihat beberapa orang yang diketahui bernama Awaluddin Kepala Dusun I Aman, yang didampingi oleh 3 (tiga) orang rekannya bernama Muhammad Padlan Kepala Dusun II,Jariansyah Kepala Dusun III Mawar,dan Mhd.Sidik Kepala Dusun VI Kenanga Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat masuk ke dalam ruang kantor Pengacara.
Kedatangan para kadus disambut hangat oleh Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv atau yang akrab disapa Dimas.
Dalam kesempatan itu, kepada wartawan, Awaluddin mengatakan, Kedatangannya bersama dengan rekan-rekan ke kantor pengacara ini inggin mencari perlindungan hukum dari persoalan yang sedang di hadapi selaku Kepala Dusun di Desa Perlis.
Kami sudah letih, dan hari ini kami mendapat kabar bahwa di kantor desa Perlis BPD sedang melaksanakan rapat untuk mengusulkan pemberhentian kami sebagai kepala dusun, maka hari ini kami menemui pengacara untuk bantuan hukum.
Dalam menyelesaikan persoalan kami ini sebab selama ini kami hanya mengikuti proses yang mereka (masyarakat) inginkan yang terkesan mengabaikan aturan hukum ujarnya,menambahkan,
Mengenai persoalan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat sebesar Rp.144.333.000 Penyelewengan inflasi BLT BBM Nelayan pada Tahun 2022. Yang di laporkan oleh Ketua BPD Desa Perlis Kecamatan pihak hukum Polisi dan Jaksa sudah kami jalani dan hasil audit inspektorat juga telah kami selesaikan tetapi masyarakat yang berunjuk rasa tetap tidak mau menerima proses hukum itu.
Selain itu Mhd Sidik mengatakan mengenai Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan Kadus itu terpaksa kami lakukan,kami di paksa dan diintimidasi oleh sekelompok Warga yang kami duga atas arahan Mukhlis selalu ketua BPD Desa Peris. Sehingga kami membuat pernyataan itu dengan terpaksa dan pada surat tersebut kami tidak membuat alasan yang benar dan juga tidak membuat tanggal pembuatan surat pernyataan tersebut.
Maka untuk itu kami pada hari ini telah membuat surat pembatalan pernyataan pengunduran diri sebagai kepala dusun dan surat pernyataan itu akan kami serahkan kepada Kepala Desa,
Camat,Kadis PMDK, dan Bupati Langkat
Melalui Pengacara kami berharap dapat menyelesaikan persoalan yang sedang kami hadapi secara hukum ucapnya.
Sementara itu,Kepada Pengacara Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv, kepada wartawan mengatakan, Alhmdulillah pada saat ini para Kadus Desa Perlis telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada kami untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang mereka hadapi, dan kami juga telah menerima bukti -bukti berupa dokumen selanjutnya kami akan mempelajari lebih dalam terhadap persoalan yang telah mereka lalui, artinya perlawanan hukum akan kita lakukan jika perbuatan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa maupun yng melaporkan terkait adanya indikasi korupsi yang di tudingan terhadap Klain kami jika semua itu tidak terbukti maka kami akan menempuh upaya hukum pidana maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Stabat mendatang,paparPengacara,sidoyan senyum ini.
Reporter : Ucok Gultom.
