
Buser24.com | Nagan Raya.
Belum lama ini ada Lima orang terduga pelaku penambang emas ilegal dan satu unit alat berat ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 lalu.
Dari Kelima pria itu berinisial AI (44) yang berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk.
Kendati demikian dengan adanya penangkapan tersebut tidak membuat efek jera bagi pekerja tambang didaerah Nagan Raya untuk melakukan pekerjaan tambang ilegal dan seolah olah kebal hukum, dengan operasi penertiban tambang ilegal itu terkesan hanya pormalitas atau setingan.
Kenyataannya, berdasarkan informasi diterima oleh media Buser24 pada Sabtu tanggal 11 Januari 2025 Kemarin terkiat dengan tambang emas ilegal di Nagan Raya sejumlah pihak sudah mulai beraksi dan sejumlah alat berat sudah mulai bergerak untuk melakukan aktifitasnya yaitu kegiatan Menambang emas secara ilegal di sejumlah lokasi di Nagan Raya.
Hal ini Terkesan dalam aksi bisnis hitam didaerah tersebut telah di akomodir dan terkoordinir dengan rapi oleh para oknum tertentu, dan terkesan aparat Penegak Hukum Tutup mata serta Tumpulnya Hukum di Nagan raya demi kepentingan kekuasaan untuk mendapatkan kekayaan secara pribadi
menurut sumber informasi dari para pekerja dan pengelola lahan tambang ilegal didaerah tersebut, boleh mengerjakan tambang tapi harus berjarak sekitar 10 Km kedalam dari pemukiman warga asal jangan disekitar kampong sesuai intruksi,”Cetusnya.
Sementara kegiatan operasi dan penertiban oleh tim gabungan TNI -Polri hanya dilakukan selama dua hari dan hanya mengamankan satu unit alat berat dan lima orang pekerja tambang ilegal, ini menimbul kan asumsi negatf dari berbagai kalangan dan kecemburuan sosial bagi pekerja tambang ilegal lainya, sebab ada yang ditangkap dan juga masih banyak yang bisa melakukan kegiatan dengan bebas dan aman.
Reporter : Wira