
Buser24,Com,Langkat (Sumut) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lr Abdi Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri Rudi Hartono (28) merupakan karyawan opsorsing di PLTU Pangkalan Susu. Hal itu lantaran korban yang berinisial DS (20) untuk menagih uang kepada sang suaminya.
Dia menyebutkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (29/10/2024) sekitar pukul 21:30 WIB di kediaman mereka, di Lr. Abdi, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Menurutnya, uang tersebut diminta sang istri DS (20) untuk menagih uang kontrakan rumah terlapor sebelumnya janji akan dibayar terlapor.
“Saya minta uang untuk pembayaran kontrak rumah yang dipakai terlapor sebesar Rp2.5 juta. Namun, pelaku tidak terima lalu dia aniaya saya,” ungkapnya di hadapan petugas SPKT Polres Langkat, Rabu (29/10/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Sang suami RH pun marah dan langsung emosi dan menarik tangan korban sehingga tubuh korban terjungkal ke belakang.
Akibat perbuatan pelaku, sekujur tubuh korban merasa jadi sakit semua.
“Tangan saya ditarik sekuat-kuat oleh terlapor dan pergi kau dari sini malam itu,” ujarnya.
“Beruntung aja dalam insiden tersebut korban ditemani rekannya kerjanya datang karena dengar teriakan saya.
Barulah tangan saya ditarik saya dilepas (oleh terlapor). Tak sampai disitu, korban terus ditarik tangan sehingga dijepitkan pintu badan korban kamarnya dan terjungkal ke belakang akibat tangan korban ditarik dengan kuat oleh terlapor dan dia langsung pergi,” kata irt dua tahun menikah dengan terlapor.
Akibat peristiwa itu, Dea Sahrina mengalami memar di tangan serta bahu kiri hingga kepala.Dia mengaku, lengan sebelah kirinya pun luka memar akibat ditarik bahkan tubuh korban ditolak sehingga terjatuh kebelakang beruntung aja korban memakai helm ,sehingga kepala korban terhindar dari Hentakan lantai kamar rumahnya.
“Ini bukan pertama kalinya dia menganiaya saya.
Selama ini saya terima, tapi sekarang sudah tak tahan,” akunya.Sementara itu, Panit II SPKT Langkat, IPDA Samuel Den Martin Sihahan SH membenarkan adanya aduan dari Dea Sahrina (20) sesuai STPL/B/566/X/2024/SPKT/Polres Langkat /Sumatra Utara yang datang didampingi ibu kandungnya Fifin (38). Menurutnya, Rudi Hartono terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
“Sudah kami terima aduannya beserta barang bukti berupa bukti berobat di RSU Mahkota Bidadari Gebang. Laporan ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polres Langkat,” ujarnya
Reporter : Ucok Gultom.