
SERGAI | Buser24.com — Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Membekuk Bandar Narkoba Tersangka A S L alias A 29 Thn, desa kebun bandar pinang wiraswasta. Kec. bintang bayu kab. Serdang Bedagai.
Pada hari minggu 27 oktober 2024 Sekira Pkl 22.00 Wib,
Tempat kejadian perkara di dusun 1 desa pertambatan Kec. Dolok Masihul. dengan tersangka A S L alias A 29 Thn, warga desa kebun bandar pinang wiraswasta. Kec. bintang bayu kab. Serdang Bedagai, ini terungkap Barang Bukti yakni (2) dua buah plastik sedang didalamnya berisikan sabu dengan berat 5.31 gram dan (1) satu buah pipet skop, berikut
(1 ) satu buah hp android.
(1) satu buah plastik.(1) satu buah amplop. (1)satu bal plastik kosong dan satu unit sepeda motor scorpio warna biru.
Dalam Kronologis kejadian petugas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba didusun 1 desa 1 pertambatan.
Berikutnya tim opsnal Sat Narkoba langsung menuju tempat tersebut dan melakukan under cover by membeli langsung kepada bandar yang berinisial A dengan memesan sabu sebanyak 5 gram. Setelah itu tim opsnal melakukan transaksi dengan bandar berinisial A disebuah gubuk yang berada diperkebunan milik masyarakat.
Tersangka Anggara Saputra Lubis alias Angga, atau ASL alias A langsung diamankan didalam gubuk dan menemukan barang bukti berupa 2 klip plastik sedang berisi narkotika sabu yang berada didalam rokok Surya. dari hasil interogasi dilapangan sabu tersebut didapat dari ANIF warga firdaus Team beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kelanjutan Petugas melakukan Tindakan yang telah dilakukan, dengan mengamankan
Tersangka bersama barang buktinya telah disita oleh petugas
Sat Narkoba Polres Sergai
Dengan Saksi Saksi. Riks Tersangka. Riks BB ke Labfor.
dan Lengkapi Mindik, Proses lanjut ke JPU jaksa penuntut Umum. (HL24)
Editor…zamri.