
Labura, buser24.com
Ketua LSM OMCI Syamsuddin Sianturi Amd Sip Wilayah Sumut minta bupati pecat Sekdes Bangun Rejo Rahim Munthe, dinilai langgar UU No 40 tahun 1999 tentang pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum pasal 28 UUD 1945 harus di jamin Dan UU No 40 tahun 99 tentang pers Bab Vlll ketentuan pidana,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000.
Pasalnya ketua, LSM OMCI menindak lanjuti suratnya ke Kepala Desa Bangun Rejo No,023/DPW/LSM-OMCI/MDN/lX/2024 tentang Permohonan klarifikasi pengelolaan Administrasi dan penggunaan dana desa, Syamsuddin mencoba menghubungi kepala desa Bangun rejo lewat telepon seluler, kades mengarahkan ketemu dengan sekdesnya Selasa 8 Oktober 2024, kades sedang sibuk terangnya.
Rabu 9 Oktober 2024 Syamsuddin mencoba menghubungi kades kembali sekitar jam 10.30, tetap kades mengarahkan ketemu dengan sekdesnya dan sekdes saya pun hari ini sibuk terangnya.
Sesuai arahan kades, Syamsuddin mencoba menghubungi melalui whatsapp WA, kalau terkait klarifikasi surat dari orang bapak saya tidak bersedia, ok pak makasih.
Lanjut Tim mengunjungi kantor Desa Bangun rejo yang di terima oleh Staf desa Kasipemb Basuki, baru keluar Sekdes coba hubungi terangnya..
Mengingatkan sekdes bahwa tim sudah nyampai di kantornya, sekdes menjawab “emang ada yang larang bapak disana biar kita gas” saya lagi di Kampung Pajak lanjut, dengan jawaban bapak seperti ini saya (tim) bingung membaca bahasa ini, jawab sekdes kembali ” makanya jangan telepon telepon saya, paham”””terang sekdes.
Sekdes usai membaca chattingan kalau ngak mau di telepon jangan jadi sekdes” Sekdes langsung telepon balik awak media menyatakan ” kok kau pula yang ngatur hidup saya kau larang saya mau jadi sekdes” terangnya melalui telepon whatsapp langsung.
Ketua DPD LSM OMCI Syamsuddin menilai kepala desa tidak mampu mengemban jabatannya, sering informasi yang kita dapat dari masyarakat kades selalu mengarah kan ketemu dengan sekdes dan sekdes Rahim dinilai menghalangi tugas fungsi sebagai control sosial, maka tim akan menindaklanjuti sampai ke ranah hukum dan tentang dana desa Bangun rejo patut diduga banyak penyelewengan tidak tepat sasaran. (Tim)
Editor….zamri.