
Galang ||Pemerintah Desa Paya Sampir Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Musyawarah Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 Jumat 30/08/2024 di aula Kantor Desa Paya Sampir
Kegiatan Musdes RKP 2025 dihadiri oleh Kepala Desa Ibu Siti Fatimah Br Sembiring, Ketua BPD Desa Paya Sampir Suyatno, Perangkat Desa, Babinsa Desa Paya sampir Serd Sugiono Bhabinkamtibmas Desa Aiptu A.Harahap Bidan Desa LPMD, TP PKK Desa, Desa serta Tokoh Masyarakat.
Turut hadir dan memberi arahan dari pemerintahan Kecamatan Galang yang dihadiri oleh Herman Kaya Siregar S.Sos. selaku Kasi PMD Kecamatan Galang, dan Pamili Tambunan selaku Pendamping APBDesa Kecamatan Galang. Beliau menyampaikan agar melaksanakan beberapa point penting, salah satunya ketahanan pangan serta lain sebagainya dan pengurangan stunting.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.
Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah”
Laporan Andi Setiawan
Editor : L bagus