
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Dua pria masing-masing berinisial RS (22) bekerja sebagai Tukang las dan SF (17) berstatus Pelajar, dibekuk Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Binjai pada Rabu dini hari (24/7/2024). Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20 butir pil ekstasi.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo,SH,SIK,MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri,SE mengatakan, yang bersangkutan diduga pelaku narkoba, yang mana berperan sebagai pengedar narkotika,
” Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan. Bejo Muna,” ungkap AKP Syamsul Bahri,SE.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan sepakat bertemu di Jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Sesampai dilokasi anggota Unit II Satresnarkoba bertemu seorang laki-laki yang mengaku bernama RS, padanya petugas mendapatkan 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna kuning dan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna hijau.
Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, RS menerangkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang Laki-laki yang dikenalnya sebagai SF, hingga petugas melanjutkan penyelidikan terhadap terduga SF yang diketahui berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, sesampai dilokasi yang dimaksud petugas berhasil menemukan terduka SF dan menangkapnya.
Saat ditanyakan padanya dari mana asal pil Ekstasi tersebut, terduga SF menerangkan bahwa pil tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial BN di Pinang Baris, Kota Medan, sehingga petugas melalukan pencarian terhadap BN kelokasi yang dimaksud namun saudara BN tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Selanjutnya terduga RS dan SF beserta barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna Kuning dengan berat Netto 6,02 Gr, 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat Netto 1,75 Gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza tanpa nomor Polisi diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
” Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 Tahun sampai dengan 20 Tahun, ” tutup Kasat Narkoba.
Reporter : Putra Bangun.