
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Polemik masalah Hukum Antara Oknum Kepala Des Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dengan Sekdesnya berinisial TT masih berbuntut panjang,apalagi pasca adanya putusan dari PTUN Medan atas gugatan TT.
Keterangan yang dihimpun Wartawan Rabu ( 10/07/2024 ) dari beberapa sumber,Sekdes TT tidak terima dirinya dipecat oleh oknum Kades JW pada tahun 2023 yang lalu dengan alasan meresahkan masyarakat.
Tidak terima atas pemecatan oleh oknum Kades tersebut,Sekdes TT mengajukan gugatan ke PTUN Medan lalu memang tertanggal 23 Oktober 2023 dimana amar putusannya TT dikembalikan sebagai Sekdes.Namun pihak Kades juga tidak puas lalu mengajukan banding ,namun putusan banding memutuskan tetap menguatkan hasil putusan PTUN Medan.
Namun anehnya,sampai sa’at ini pihak Kepala Desa JW terkesan masih berupaya untuk tidak melaksanakan putusan PTUN Medan tersebut diduga dengan alasan masih ada upaya Hukum.Karenanya perlu menjadi ” PR ” serius Plt Bupati Langkat atau Sekdakab Langkat untuk menuntaskan hasil putusan PTUN Medan ini,pinta Sekdes TT.Sedangksn oknum JW belum berhasil dikonfirmasi. ( Foto : Kantor Kades Sambirejo.)
Reporter : PB.