
oppo_2
Buser24.com Lombok Timur-Tim Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap istrinya yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2024 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dusun Karang Anyar, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hariyanto ,SH,S.I.K melalui Wakapolres Lotim Kompol Raditya Suharta,SH,S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim AKP. I. Made ‘Dharma Yulia Putra, S.T.K,S.I.K dan Kasi Humas menggelar Press Release dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga juncto kejahatan terhadap nyawa. Bertempat di Mapolres Lotim. Selasa (09/07/2024)
Kapolres Lombok Timur dalam keterangan persnya menyampaikan krologi terjadinya peristiwa pembunuhan seorang suami terhadap istrinya yang terjadi tanggal 20 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 15.15 wita, dengan pelaku berinisial MNA umur 30 tahun (suami korban) karyawan honorer yang beralamat di desa Kabar, Kecamatan Sakra. Sedangkan korban yang merupakan istri pelaku berinisial LS (30) pegawai honorer beralamat di Karang Anyar, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.
Kronologis kejadiannya berawal dari ibu korban atas nama Suriah menelpon paman korban (saksi) Sapirin untuk menanyakan keberadaan korban LS. yang menurut keterangan Sapirin sempat melihat LS dirumahnya pada pagi itu.
Sapirin juga menjelaskan sekitar pukul 14.30 wita suami korban MNA sempat datang kerumah saksi (Sapirin) untuk meminjam parang, namun tidak di jelaskan oleh pelaku MNA untuk apa digunakan parang tersebut.
Sekitar pukul 19.00 wita orang tua korban yang bernama Suhaeli meminta kepada saksi Sapirin untuk mengecek kerumah untuk memastikan keberadaan LS, karena khawatir anaknya mendapat perlakuan yang tidak-tidak dari suaminya (MNA). Karena mendapatkan penjelasan dari saksi Sapirin bahwa suaminya sempat meminjam parang miliknya, ditambah lagi suami dan korban saat ditelpon tidak mengangkat telponnya.
Lalu sekitar pukul 19.45 wita saksi Sapirin dan saksi Nazri beserta ibu korban Suriah mengecek kerumah korban sambil memanggil. Karena tidak ada jawaban kemudian saksi Sapirin dan Nazri mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan linggis kecil dan melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Dari hasil pendalaman Polres Lombok Timur, Motif pembunuhan yang dilakukan oleh MNA kepada istrinya, karena tersangka memiliki hutang yang tetap di tagih selanjutnya meminta kepada korban (istrinya) untuk membantu membayar hutang tersebut. Lalu tersangka tidak terima ucapan yang dilontarkan oleh korban yang merendahkan orang tua tersangka sehingga menyulut emosi tersangka. Dari hasil pemeriksaan Psikolog menerangkan tersangka MNA tidak dalam keadaan gangguan jiwa.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan jajaran polres Lombak Timur diantaranya satu buah parang, celana panjang, kaos dalam warna putih, baju kaos, Janet warna hijau buku nikah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
Tersangka MNA saat sudah dijebloskan ke ruang tahanan polres Lombak Timur, dan di jerat dengan Pasal 44 (3) UU Nomor 23 Tahun 2024, dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Purnomo)