
Buser24.Com ( BINJAI ) – Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki di Areal Afdeling 1-B blok 89 PT. Serdang Hulu kecamatan Sei Bingei kabupaten Langkat Kamis, (04/7/2024) pukul 10.00 Wib.
Sesuai dengan Laporan Polisi : LP/ B / VII/2024/ SPKT/Res Binjai/Polda Sumatera Utara tentang adanya pencurian pemberatan di kebun milik PT. Serdang Hulu. Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, STK, S.I.K, memerintahkan Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban, S.Tr.K, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Kemudian Petugas saat itu juga langsung meluncur untuk menuju ke PT. Serdang Hulu dan sesampainya di TKP keempat pria tersebut sudah terlebih dahulu diamankan oleh Tim dari pengamanan PT. Serdang Hulu, karena pada saat diamankan terduga pelaku sedang melakukan pemanenan atau mengambil buah sawit di areal perkebunan PT. Serdang Hulu.
Keempat orang pria yang terlebih dahulu diamankan oleh Tim Pengaman Kebun dan di boyong ke kantor Satreskrim Polres Binjai yaitu SS (27) warga Desa Tanjung Gunung, LAS (20) warga Pasar -VIII Desa Namu Terasi, ESG (21) warga Dusun Percihan Desa Tanjung Gunung dan AS (36) warga jalan Beo Gang Rahim kecamatan Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) unit handphone merk oppo bewarna biru dongker, 1 (satu) unit handphone merk Vivo y36 dan 1 (satu) bilah senjata tajam.Terhadap keempat orang tersebut dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Reporter : PB.