
SERGAI | Buser24.com –
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Resor Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang penadah hasil curian Barang Bukti arang Batok kelapa, pria tersebut berinisial RTSW (27).
Penangkapan tersangka RTSW berawal dari keterangan tersangka AS dan R, mencuri arang batok kelapa dari gudang pengolahan arang milik Kelana Sanjaya (37) di Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban pada 23 Mei 2024 lalu, kemudian dijual kepada RTSW.
Menindaklanjuti keterangan kedua tersangka ini, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RTSW, diduga selaku penadah.
Senada dipaparkan oleh Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Kamis (13/6/2024) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap RTSW dari hasil pengembangan atas tersangka AS dan R, pelaku pencurian arang batok kelapa yang sudah lebih dulu ditangkap,”Ujarnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka AS dan R, pencurian arang batok kelapa di Dusun II Desa Sei buluh, Kecamatan Sei Bamban pada 23 Mei lalu, dari hasil pengembangan kedua tersangka mengakui telah dijual kepada RTSW.
“Pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di Brotherhood kafe di
salah satu kafe kopi yang ada di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” ungkapnya.
Hasil interogasi, tambah IPTU Edwad yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Resor Seegai ini, “mengatakan, RTSW menampung dan membeli arang batok dari tersangka AS dan kawan-kawannya.” Sebut Edward.
Ia juga mengakui kurang lebih sudah empat kali menampung dan membeli arang batok kelapa maupun kopra dari tersangka AS dan kawan-kawan, untuk selanjutnya dijual kembali.”Saat ini RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka AS di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Sedangkan tersangka R diamankan Selasa (11/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, kab Sergai.
Untuk tersangka inisial AS Alias Agung Santoso dan inisial R alias Rahmawansyah telah mengakui perbuatannya serta menjual kepada tersangka yang diduga penadah yakni inisial RTSW alias Rahmad Teguh Setia Wali, kini diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polres Sergai.”Terangnya.
( HL 24 || Editor L Bagus )