
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh kanit Reskrim Ipda H. Pardede, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Berlian (27) warga Gg. Yaman II Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, beserta barang bukti 1 (satu) paket sedang yang berisikan sabu-sabu, pada hari Selasa 28 Mei 2024, sekira pukul 18:00 WIB, di Dusun I Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menjelaskan Kronologis Penangkapan terhadap pelaku bahwa :”Pada hari Selasa tggl 28 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu- sabu di TKP, setelah mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede melakukan pengintaian dan penangkapan serta ditemukan 2 (Dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu di kantong celana sebelah kiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 2 (Dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu dan 1 (Satu) buah pipet berbentuk skop”.
(Nando Sagala)