
SERGAI | Buser24.com – Tim Unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) tetapkan Kepala desa baru kecamatan Teluk Mengkudu kab Serdang Berbagai menjadi tersangka resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri sei sampah Pada hari Senin 27/5/2024 Siang.
“Sebelumnya SI yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sergai pada 15 April 2024, menghadapi teror hukuman penjara hingga enam tahun sesuai Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2, serta Pasal 55-56 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari penahanan eks Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, inisial SGN (62), yang juga menjadi tersangka sebelumnya oleh penyidik unit 4 Tipidter pada 13 Maret 2024 dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sei Sampah.
Berikut penahanan tersangka SI, oleh penyidik Tipidter Polres Sergai telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sergai. Senin (27/5) siang.
Yang diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sei rampah, oleh Romel Tarigan, langsung memverifikasi penerimaan pelimpahan dari Penyidik Tipidter 4 Reskrim Polres Sergai dan menyatakan tidak ada permohonan penangguhan penahanan untuk SI langsung dikirim ke Lapas IIB Tebing Tinggi guna mencegah kemungkinan akan melarikan diri.
Didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar, yang akan menangani kasus ini, lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan yang menegaskan tidak ada penangguhan untuk tersangka SI.
Untuk diketahui Kasus ini menjadi perhatian publik di Serdang Bedagai, dengan proses hukumnya dipastikan berjalan sesuai prosedur.
Untuk persidangan eks Sekdes Desa’ Pasar Baru SGN juga menarik perhatian masyarakat dan awak media hal penanganan serta tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Mengkudu. ( HL24 )
( Editor Bagus )