
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Laporannya atau pengaduannya dituding terkesan mengambang hingga prosesnya sudah 8 bulan berjalan ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai,pihak M.Amir Saleh Karo-Karo (39) meminta agar pihak Polres Binjai segera menuntaskan laporannya tertanggal 14 Juni 2023 yang lalu dengan menetapkan para Tersangkanya.
Penegasan tersebut dikatakan oleh pelapor M.Amir Saleh Karo-Karo ( Foto ) kepada sejumlah Wartawan, Jum’at (03/05/2024), dijelaskan dimana pelapor telah membuat LP ke Mapolres Binjai secara resmi dengan terlapor oknum Rj,SPd dengan dugaan Tindak Pidana pemalsuan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP Pidana.
Sa’at ini laporan tersebut masih terkesan jalan di tempat,terbukti prosesnya hanya masih pemeriksaan saksi-saksi saja,namun perkara tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan menetapkan para Tersangkanya sehingga menimbulkan tanda-tanya besar,ada apa ? tanya pelapor yang didampingi oleh Pengacara,Pihak keluarganya dan aktivis pemerhati Hukum.
Terkait dengan pengaduannya yang dituding mengambang,Kasat Reskrim Polres Binjai dan pihak yang berkompeten belum berhasil dikonfirmasi Wartawan untuk keterangan rinci penangan laporan tersebut,demikian juga Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen,SIK juga belum berhasil dikonfirmasi juga pihak termasuk dengan pihak terlapor Rj,SPd juga belum berhasil dikonfirmasi Wartawan.
Reporter : Tim.
Editor : Mas B