
Berau – Beredernya info dan berita terkait kegiatan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan PT Berau Coal pada Ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb yang terletak di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau
Yang mana rencana ruas jalan yang dimohonkan oleh PT Berau Coal untuk ditukar sepanjang 5,9 km. Rencana jalan pengganti yang diusulkan oleh PT Berau Coal adalah sepanjang 8,02 km dengan kondisi tutupan lahan berupa hutan, rawa, dan kebun.
Dpc poladat kab. Berau menolak keras wacana bahwa jalan poros yg menyambungkan wilayah pesisir selatan ke ibu kota kabupaten akan dipindahkan dengan alasan akan di tambang oleh pihak PT. Berau coal.
Pihak DPC poladat Kab. Berau menggap hal tersebut tidak memiliki urgentsi. Kami juga meminta PEMDA Kab. Berau tidak ikut mengiyakan hal tersbut. Disisi lain Dinas PUPR juga harusnya memiliki tanggung jawab soal ini. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan konsolidasi akbar dengan masyarakat untuk sama-sama menolak hal tersebut. Tidak menuntut kemungkinan termasuk masyarakat wilayah pesisir akan kami ajak untuk hal ini. Karena mereka juga akan terdampak langsung apabila jalan tersebut tetap akan dipindah.
Selain itu juga DPC Poladat Kab. Berau termasuk menolak penambangan PT. Berau Coal yg akan dilakukan di blok perepatan. Lokasi itu masuk pemukiman dan masuk dalam lingkup kota. Jika dilihat dalam RTRW kabupaten, lokasi itu adalah rencana pemukiman yang artinya tidak boleh dilakukan penambangan.