
Batu Bara,Buser24 com – Sat Res Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti 7 Kg daun ganja kering dari pinggir Jalinsum Desa Perkebunan Dolok, Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Selasa pekan lalu.
Kronologi Penangkapan terhadap tersangka Riki Rianto Als AM (37) warga Jl. Gang Beringin Kel. Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Prov Kepri tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya uang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH.SIK melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi,SH.MH kepada media Rabu, (03/04/2024) sore menjelaskan, atas infirmasi dari masyarakat tersebut kita tindak lanjuti, ”Kemudian saya beserta Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus dan Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Harri P.Putra beserta 8 orang Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Riki Rianto alias AM,” ungkap Kasat Narkoba
Lanjut diterangkannya bahwa penangkapan terhadap tersangka Riki Rianto ketika itu saat berada di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Perkebunan Dolok Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara yang baru saja turun dari angkutan umum.
”Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Tersangka berupa Tas rangsel berwarna hitam di temukan Barang Narkotika Jenis Daun Ganja kering sebanyak 7 Bungkus (7 Kg) dalam penguasaannya dan diakui milik tersangka Riki Rianto,” sebut Fery Kusnadi.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bernama Riki Rianto (sesuai dengan KTP yang ditemukan di dalam dompet) dan ianya mengakui narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan dengan tujuan di Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Selanjutnya tersangka Riki Rianto beserta barang bukti 7 Kg daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat berikut satu buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam,
1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam dan uang tunai sabanyak Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) turut disita dan diamankan di Sat narkoba Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.
(Nando Sagala)