
Batu Bara,Buser24.com – Seorang tersangka narkoba berinisial ARS alias Gondrong (46) warga Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Batu Bara setelah mencoba untuk berusaha kabur dengan cara terjun ke Sungai, pada Hari Senin (18/03/2024) sekira pukul 17:00 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi SH,MH via WhatsApp menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya Seorang pelaku tindak pidana narkotika Jenis Sabu Dusun VIII Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, atas informasi tersebut selanjutnya personil Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku berinisial ARS alias Gondrong (46), selanjutnya personil melakukan pengejaran dan tersangka sempat terjun ke sungai dan menyeberangi sungai, petugas tetap melakukan pengejaran sementara barang bukti Narkotika jenis Shabu dan Hp di buah tersangka ke sungai, Saat mengetahui hal tersebut sebagian tim mengamankan Barang Bukti dan 4 orang petugas berenang mengejar tersangka dan akhirnya Tersangka berhasil diamankan petugas” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan :“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, saat ini sudah berada di Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada masyarakat kami menghimbau, Jangan coba-coba untuk main-main dengan narkoba, kami akan terus mengejar dan menangkap para pelaku narkoba lainnya” tegasnya.
Dari penangkapan terhadap tersangka, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan barang bukti berupa :”1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 2,06 gram, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop, 1 (satu) bungkus klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil dan uang tunai sebesar Rp.260.000 (dua ratus enampuluh ribu rupiah)”.
(Nando Sagala)