![]()
Buser24.com, Lombok Timur: Jelang puncak kontestasi elektoral Pemilu 2024, sebanyak 89 kepala desa (Kades) di Lombok Timur akan habis masa jabatannya.
Nantinya sebanyak 89 kades tersebut akan berakhir masa jabatannya pada 18 Februari mendatang.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektoral dan camat se-Kabupaten Lombok Timur untuk membahas pengisian para Penjabat Sementara (Pjs) para Kades tersebut di Rapat Koordinasi yang berlangsung Senin 29 Januari /2024 kemarin.
Pj Bupati Juaini dalam kesempatannya telah menekankan kepada para camat bahwa dalam pengisian posisi Pjs kades dari kalangan PNS dengan pengecualian pejabat fungsional seperti guru dan kepala sekolah, tenaga kesehatan, serta penyuluh lapangan pertanian.
Dijelaskannya pula bahwa telah ada tim yang dibentuk untuk menghimpun usulan dari Camat, BPD, maupun masyarakat.
“Kita harapannya 4 Februari mendatang sudah ada nama-nama yang akan diputuskan mengisi posisi 89 kades yang berakhir masa jabatannya itu,” tekan Juaini.
Lebih lanjut Pj Bupati Juaini mengingatkan, bahwa masa jabatan Pjs Kades nantinya akan berlaku maksimal hingga terpilihnya Kades definitif dengan evaluasi setiap tiga bulan.
Kepada Kades yang berakhir masa jabatannya, Pj Bupati meminta BPKAD segera menyelesaikan urusan keuangan seperti bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) maupun penghasilan tetap (Siltap) Januari.
Menyinggung keuangan, Ia menjelaskan kendala dalam pembayaran hutang jatuh tempo dan sejumlah anggaran yang belum dituntaskan akhir 2023 lalu.
Kendala tersebut adalah belum lengkapnya menu yang tersedia pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) guna mengakomodasi hal tersebut.
“Akan tetapi sesuai hasil konsultasi dengan Pemerintah Pusat hal itu akan ditangani melalui aplikasi khusus,” jelasnya.
Ia berharap prosesnya dapat segera dituntaskan dan dilakukan pembayaran.
Menutup rakor, Pj Bupati juga mengingatkan kepada seluruh yang hadir untuk memastikan masyarakat yang belum ter-cover BPJS Kesehatan dapat didaftarkan. Demikian pula dengan penyakit atau tindakaan yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan agar dapat diinformasikan kepada masyarakat.
(*)
