
Buser24.com | Langsa (Aceh).
Masih terkiat dengan kabar terkait dengan dengan persoalan oknum PNS yang patut diduga manjadi markus pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu, diketahui bahwa oknum PNS tersebut masih pegawai rendahan didalam KTP tertulis kelahiran 25-12-1982 kelahiran kota Langsa.
Namun aneh nya didalam KTP dengan no induk 117403251xxxxxx4 yang beralamat di Gampong Tengoh kota Langsa, status kawin pekerjaan Wiraswasta, sementara status dirinya sebagai seorang PNS dengan NIP :1983122520001xxxxxx3 dengan jabatan pengelola data pada salah satu kantor di Pemko Langsa.
Beberapa kali media ini mendatangi kantor dimana oknum tererbut bekerja namun yang bersabgkutan tidak daoat ditemui, nenurut rekan rekan kerja dikantor tersebut oknum dimaksud jarang masuk kantor, bahkan saat ini sudah sudah diberi Surat Teguran kedua dengan nomor : 060/15/2024.
Reporter : Wira