
SERGAI | Buser24.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) melalui
Kanit 4 Sat Reskrim Polres Sergai IPTU BD. Sitorus, SH, MH beserta tim, bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Sergai, dan Perangkat Desa Sei Belutu, melakukan pengecekan dan penghentian aktifitas penyedotan pasir ilegal di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Jum’at ( 1/3), pagi.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui
Kasi Humasnya, “menyebutkan, kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi masyarakat baru baru ini pada hari Rabu, 28 Februari 2024 lalu.
“Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan penyedotan pasir yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Tim yang terdiri dari personel Polres Sergai, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan perangkat desa berhasil menghentikan aktifitas penyedotan pasir yang dapat merusak Lingkungan Hidup diketahui beberapa pemilik, di antaranya milik Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin yang lengkap dari dinas Lingkungan hidup disekitar pantaran sungai. “Barang-barang terkait kegiatan ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut,” cetusnya.
Menurut Humas Polres Sergai, rencana tindak lanjut termasuk monitoring terus-menerus terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal dan penegakan hukum lebih lanjut jika masih ditemukan pelanggaran. Koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
IPTU Edward” Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menegakkan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat setempat,” tukasnya.
(HL24 | Editor L Bagus)