
SERGAI | Buser24.com – Kapolres Serdang Bedagai dalam Press Release mengungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilaksanakan di ruang Lobi Depan Polres Serdang Bedagai. Sumatera Utara. Senin 17 Februari 2024 Pukul : 15.00 wib.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Y Pratesta SIK. dalam Press Release itu menyebutkan, (Tim Unit 1 Sat Narkoba) telah berhasih menangkap tersangka bernama Jafaruddin alias Din. Laki-laki, umur (42) pekerjaan Wiraswasta, Suku Aceh. Kewarga Negaraan Indonesia, dusun 5 Desa Nagur kecamatan Tanjung Beringin Kab.Serdang Bedagai.
Dalam penjaringan itu terdapat diduga berupa Barang Bukti, yakni
(1) Satu unit Hp merek Nokia warna biru, (1) satu unit Hp merek Nokia warna hitam,
dan (1) satu unit sepeda motor Honda Vario Beat BK 5771 XBI.
Berikutnya, (1) satu bungkus plastik Bertulisan Mode Fashon berisikan (5) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan brutto (±500) lima ratus Gram.
Dan (1)satu buah Kotak Box berisikan (5) lima Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan brutto (±500 )lima ratus Gram
(1) satu bungkus plastik transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto (±700) Tujuh ratus Gram.
(1) satu bungkus plastik dalam kemasan Teh China bertulisan Guanyinwang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto (±1000) Seribu Gram dan
(2) dua Unit Timbangan Digital.
dengan jumlah Total diduga narkotika Jenis Shabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak (2700) Dua Ribu Tujuh Ratus Gram. Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Kronologi penangkapan tersebut
dikatakan bahwa Jafaruddin alias DIN mengaku memperoleh barang narkotika jenis shabu dari Inisial FS diduga Warga Aceh dengan dikirim melalui kurir yang tidak dikenalnya dengan menggunakan Sandi Saat Ketemu.Ujar Oxy.
Bahwa Jafaruddin alias Din, sudah bekerja sama dengan (FS) sejak bulan April 2023 dalam melakukan peredaran narkotika jenis shabu tersebut, berikutnya
Bahwa Jafaruddin alias DIN berperan sebagai tempat Penyimpanan Narkotika Jenis shabu dari (FS) dan akan mengedarkan barang narko diduga Narkotika Jenis shabu, atas perintah dari (FS) melalui Telephone dengan Sandi sandi tertentu.
Kemudian barang Narkotika jenis shabu tersebut akan di edarkan oleh Jafaruddi alias DIN Ke Batu Bara, Deli Serdang dan Serdang Bedagai, tinggal menunggu Perintah dari (FS),
Jafaruddin alias Din juga dijanjikan upah setiap 1 satu) kg diduga Narkotika Jenis shabu Sebanyak Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah.
Jafaruddin alias DIN sudah berhasil sekali mengantarkan narkotika jenis shabu sekitar 3 tiga ons Kepada orang yang tidak dikenalinya di Batu Bara atas Petunjuk dari (FS) atau Sandi dari (FS) perkiraan Bulan januari 2024.
Pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Unit 1 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai telah berhasil menggagalkan Jafaruddin alias (FS) Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs PASAL (112) ayat (2) DARI UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Bahwa tersangka JAFARUDDIN alias DIN tertangkap tangan memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Jenis Shabu, dengan ancaman pidana seumur Hidup dan paling singkat (6) enam Tahun.
(HL24 || Editor L Bagus)