
SERGAI | Buser24.com –
Personil Polres Sergai Melakukan pengamanan terhadap unjuk rasa damai yang menuntut haknya Serikat pekerja perkebunan dan kehutanan federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK – FSPMI) PT. Unjukrasa (UNRAS) damai menuntut Sri Rahayu Agung (SRA) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada hari Senin 05 Februari 2024 mulai pukul 08.30 Wib.
Telah dilaksanakan pengamanan aksi UNRAS damai Serikat pekerja perkebunan dan kehutanan federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK – FSPMI) PT. Sri Rahayu Agung (SRA) Kotarih.
Diselah aksi unjuk rasa tersebut hadiri oleh Asisten II Pemkab Serdang Bedagai Fitriadi,
Kadisnaker Pemkab Sergai, Ikhsan, Kadis Perijinan Pemkab Sergai Reza Firmansyah. Camat Kotarih Joni Saragih SH. dan
UPTD II Wasnaker Lubuk Pakam Ronal Tamba. Kabid PHI Disnaker Sergai Mahmuddin. BPJS Ketenagakerjaan N. Sirait. Manager Kebun PT. SRA Kotarih Raudi. KTU Kebun PT. SRA Kotarih Andi. Ketua PUK SPPK – FSPMI PT SRA kotarih sebagai pimpinan aksi Rahim. Kordinator aksi Hendra. Kordinator lapangan Syahrul. Karyawan dan Anggota PUK SPPK – FSPMI PT SRA kotarih hadir sekitar 200 orang.
Serta dihadiri oleh personil pengamanan Kabag ops Polres Sergai Kompol L. S. Siregar. Kasat Intelkam AKP Siswoyo. Kasat Sabhara AKP S. Butar Butar. Waka Polsek Kotarih IPDA Brimen. Personil Polres dan Polsek yang tersprint.
Berikut ini para unjuk rasa damai tersebut merupakan karyawan menuntut hak oleh Serikat pekerja perkebunan dan kehutanan federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK – FSPMI) PT. Menuntut PT SRA dengan tulisan usia yang sudah mencapai masa pensiun wajib pensiunkan, berikan pesangon kepada karyawan yang di PHK secara sepihak,tunggakan selama 2 bulan harus diabayarkan, BPJS yang tidak dibayarkan selama 13 bulan harus dibayarkan, Status PKWT menjadi PKWTT Kompensasi PKWT.
Dalam orasi tersebut dipimpin oleh Sunarman, Suparman menyerukan kami disini menuntut hak kami selama 2 bulan berjalan ke 3 bulan, kami memohon segera beri keputusan untuk PT. SRA untuk segera melakukan pembayaran upah kami, kami sudah berulang kali melakukan aksi namun tidak dihiraukan, “Ujarnya.
Di orasi itu juga meminta Kepada Bupati mohon agar segera diselesaikan, jangan bertele – tele karena kami merasa bapak Bupati selaku orang tua kami, kami tidak punya keinginan lain, tapi kami merasa tidak dianggap seperti manusia, kami di suruh kerja namun tidak di gaji, kami bukan kerbau yang disuruh kerja,
pihak perusahaan berulang kali berjanji, aksi ke DPRD kami hanya dijanjikan, apakah ini juga diberikan janji ???,”Ujarnya.
Orasi dilanjutkan oleh KIKI, “mengatakan, tolong pak dengar tuntutan kami, bantu kami pak, kami manusia butuh makan dan anak kami butuh biaya, berikan pesangon kepada karyawan yang di PHK, tolong pekerja yang sudah tua dipensiunkan, kami hanya butuh bantuan dan rasa kasihan dari bapak untuk pembayaran upah kami, sebut Kiki dalam orasinya.
Kiki juga mengutarakan kami kerja suami kami kepanasan, menahan air mata kami dirumah anak kami menangis, kami tidak sanggup lagi beli beras, kami disini cuma menuntut hak kami kerja, tolong jumpai kami bapak Bupati yang terhormat, kami udah kepanasan pak tolong hargai, “Teriaknya.
Selanjutnya perwakilan Pemkab Sergai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab.Sergai (Asisten II) Fitriadi menerima massa unjuk rasa dan menyampaikan, kami ingin membantu bapak ibu, kami minta Orang (7) perwakilan untuk masuk keruangan untuk kita diskusikan secara maksimal
“Iya juga menyampaikan Apapun tuntutan bapak ibu di diskusikan tolong jangan ada yang negatif dan yang lain menunggu di tempat yang teduh.”Sebut Fitriadi.
dilaksanakan mediasi di ruang pendopo Pemkab Sergai, mediasi tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab.Sergai an. Fitriadi, Kadisnaker Ikhsan, Kadis Perijinan Reza Firmansyah. Camat Kotarih, UPT II Disnaker Lubuk Pakam Ronal Tamba,
Manager PT. SRA Kotarih Raudi,
KTU PT. SRA Kotarih Andi, dan 7 orang dari perwakilan massa, yakni Rahim, Hendra, Sahrul, Heri Saragih, Jumani, Gunarsi saputra,
dan Kikia driani.
Dalam tuntutan aksi unjuk rasa disebutkan, usia yang sudah mencapai masa pensiun wajib pensiunkan, berikan pesangon kepada karyawan yang di PHK secara sepihak, tunggakan selama 2 bulan harus diabayarkan, BPJS yang tidak dibayarkan selama 13 bulan harus dibayarkan, Status PKWT menjadi PKWTT, Kompensasi PKWT, para pengunjuk rasa berharap diberikan libur tanpa Surat Peringatan (SP) sampai dengan gaji dibayarkan, mereka juga mohon agar dibuatkan kartu peserta BPJS kepada karyawan.
Berikut penjelasan dari Manager PT. SRA Kotarih, Gaji bulan Desember akan dibayarkan Minggu ke 3 sekitar tanggal 20,
mengenai untuk pesangon sepihak, sebelum di rekrut tanggal September 2023 akan dibayarkan, terkait BPJS telah kita surati ke Direktur dan segera ditindak lanjuti.”Kata Maneger PT. SRA.
Terkait Jumadi yang masa pensiun sudah di proses administrasi dan tinggal proses pembayaran dan ada 14 orang lagi yang akan diajukan pensiun dan akan diselesaikan secara bertahap.”Katanya.
Polres Serdang Bedagai (Sergai) diwakili oleh Personil pengamanan Kabag Ops Polres Sergai Kompol L. S. Siregar. Kasat Intelkam AKP Siswoyo. Kasat Sabhara AKP S. Butar Butar. Waka Polsek Kotarih Ipda Brimen. Personil Polres dan Polsek yang tersprint.
UPT II Wasnaker Lubuk Pakam Ronal Tamba mengatakan pihaknya sudah turun ke PT. SRA tanggal 30 Desember 2023, kami telah mengetahui permasalahan yang terjadi.
Pihaknya selanjutnya mengeluarkan nota pemeriksaan ke 1 atas gagalnya pembayaran upah karyawan, dan apabila dalam waktu 7 hari masa kerja tidak mendapatkan tanggapan akan kami keluarkan surat nota pemeriksaan ke 2 dan apabila tidak di indahkan akan masuk tahap penyidikan. “Katanya.
Mengenai PKWT dapat ditetapkan menjadi PKWTT dan mengenai PHK sepihak adalah bagian Disnaker Pemkab Sergai, BPJS ketenaga kerjaan memiliki wasrik tersendiri dari Pemkab Sergai.”Ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan
kedua perusahaan PT. SRA & PT SBB menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya
telah menyurati terhadap PT. SBB dan telah menyurati Pihak Kejaksaan dan akan dilakukan Somasi oleh pihak Kejaksaan.
Tunggakan November 2022 dan habis kontrak September 2023 dan telah beberapa kali dilakukan pemanggilan, pada tanggal 23 Januari 2023 telah dilakukan pemanggilan untuk hadir di Kejaksanaan Negeri Belawan dan akan dilakukan Somasi dan apabila tidak di indahkan akan dilakukan sangsi secara perdata,
terkait BPJS kami akan lakukan pengecekan tunggakan maupun keaktifan peserta BPJS karyawan.
Berikutnya Kadisnaker selaku Kepala Dinas merasa capek, setelah dilakukan cek bahwa PT. SRA tidak melalukan pembayaran selama 2 bulan dan PT. SRA yang berkantor pusat di Palembang belum mencairkan dana ke PT. SRA Kotarih.”Sebutnya.
Untuk itu Kadisnaker telah berkordinasi dengan Wasnaker Lubuk Pakam agar setelah nota panggilan kedua tertanggal 08 Februari 2024 agar KA UPT mengirikan nota pemeriksaan kedua namun apabila dalam kurun waktu 7 hari tidak di indahkan maka Ka UPT mengutus penyidik untuk melakukan penyidikan ke Perusahaan (TK) terkait keuangan, dalam hal ini harus berimbang.
Apabila perusahaan tidak membayar upah karyawan selama 2 bulan, harusnya perusahaan memberikan libur karyawan, untuk BPJS mohon kordinasikan ke Kabid agar disegerakan, bahwa PT. SRA mengambil alih pembayaran BPJS sejak September 2023 dan sebelumnya adalah masih tanggung jawab PT. SBB.
Tugas BPJS adalah mengembalikan kepercayaan kepada karyawan agar merasakan manfaat dan peran BPJS sehingga tidak lagi ke asuransi swasta seperti Prudential, terkait pensiun dan PKWT akan kami tuntaskan sepanjang karyawan membuat pengaduan ke Disnaker.”Tegasnya.
Berikut disampaikan oleh KBO Intelkam Polres Serdang Bedagai menyebutkan pihaknya juga cukup mengerti situasi dan kondisi karyawan dan kondisi perusahaan, sehingga Pihaknya perlu meng imbau agar tetap menjaga kondisifitas dimana saat ini dalam situasi pemilu.
Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam Undang Undang serta ada batasan waktu untuk penyampaian pendapat dimuka umum, untuk itu kami harapkan sekalian dapat memahami tugas dan peran peserta maupun Pemkab Sergai dan Kepolisian.”Tegasnya.
Gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan pada minggu ke tiga bulan Februari paling lama tanggal (24) tetapi proses nota kedua penyidikan tetap berlanjut.
dan apabila gaji selama 3 bulan dibayarkan sebelum tanggal 08 Februari 2024 maka proses dihentikan.”Sebutnya.
Nota kedua tanggal 08 Februari 2024 akan dikirimkan dan diberikan waktu selama 7 hari kerja, apabila tidak diselesaikan akan dilakukan Penyelidikan,
apabila gaji (3) bulan tertunggak ( Desember, Januari dan Februari ) tidak dibayarkan maka pihak PUK SRA tidak akan bekerja dimana Bulan Maret telah memasuki bulan puasa.
Terkait kartu BPJS agar dicetakkan kartu peserta BPJS dan diserahkan ke disnaker untuk Disnaker menyerahkan langsung ke Serikat Pekerja, Manager PT. SRA akan melaporkan hasil mediasi hari ini kepada pimpinan perusahaan yang berada di Palembang dan akan memberikan jawaban paling lama (2) hari Rabu tanggal 7 Februari 2024.
Serikat pekerja agar membuat surat permohonan untuk libur selama tunggakan gaji belum dibayarkan dan tanpa (SP) Surat Peringatan, dan surat tersebut harap ditembuskan ke Disnaker Pemkab Sergai. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
(HL24|| Editor L Bagus)