
SERGAI | Buser24.com –
Polsek Firdaus bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka NM Inisial Nasib Muhadi (62) terhadap Ernawati (50) yang merupakan istrinya sendiri, Kamis (1/2/2024).
Rekonstruksi dilaksanakan di kediaman tersangka dan korban di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP)
Di rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Wakapolsek Firdaus IPTU Joni Tarigan, bersama Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Kanit Binmas Ipda LB Manullang, penyidik Polsek Firdaus Aiptu Azmi Lubis dan Bripka H Manurung, Ps Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Sergai Aiptu Sahat MP Siregar dan anggota, serta disaksikan Jaksa Jordi Nainggolan bersama Andi Sihombing dari Kejari Sergai, dan penasehat hukum tersangka Syaiful Ihsan, serta Kepala Desa Cempedak Lobang Edi Muslih.
Dalam rekonstruksi ini tersangka memeragakan 12 adegan berawal tersangka pulang ke rumah, bertemu dengan korban serta anaknya,”Kemudian, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban, dimana dalam pertengkaran tersebut korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh.
Menyulut emosi tersangka dan memuncak, kemudian tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan melilitkan kabel cok sambung ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga hingga mengakibatkan korban lemas dan meninggal dunia.
“Tidak hanya itu saja dalam rekonstruksi juga terlihat tersangka merekayasa atas kematian korban dengan mengikatkan kabel yang digunakan melilit leher korban dan mengikatkan ujung kabel ke atas ring balok rumah dan tersangka membuat simpul pada kabel, serta mendekatkan kursi kayu ke dekat kabel, agar terlihat seolah-olah korban tewas gantung diri.
“Kemudian, tersangka membangunkan anaknya yang sebelumnya sudah tertidur, dan mengatakan kalau korban gantung diri, berikutnya tersangka juga keluar rumah dan memberitahukan kepada saksi Muhammad Husni Roza bahwa istrinya gantung diri.
Anak tersangka maupun saksi Muhammad Husni Roza, melihat korban tidak tergantung melainkan sudah terbaring di atas kasur dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Berikutnya saksi Muhammad Husni Roza memberitahukan peristiwa tersebut ke Kepala Dusun II Desa Cempedak Lobang, Surono dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, SH MH. Disampaikan oleh Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk menyebutkan, rekonstruksi ini dilaksanakan guna kepentingan proses hukum, agar penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman akan kasus ini di persidangan nanti.
“Setelah rekonstruksi, penyidik Polsek Firdaus akan secepatnya melengkapi berkas serta barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka NM inisial Nasib Muhadi terhadap istrinya Ernawati terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 03:20 WIB.
Tersangka sempat merekayasa kematian korban seolah-olah gantung diri. Namun berkat kejelian Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus, peristiwa pembunuhan tersebut dapat diungkap
(HL 24 || Editor L Bagus)