
SERGAI | Buser 24.com –
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria terduga pengedar sabu.
Atas kedua pria yang diamankan masing-masing (RR ) Alias Rudi Rianto (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Tanjungmorawa, Kab Deliserdang, dan (YA) inisial Yogi Alfandi (24) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecatan Seirampah, Sergai.
Kedua tersangka diamankan tim Unit Reskrim Polsek Firdaus pada Senin (22/1/2024) di samping rumah warga, tepatnya di Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral. SH.MH. didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, melalui Humas Polres Sergai IPTU E Sidauruk, memaparkan saat penangkapan kedua tersangka.
Diungkap terkait penangkapan kedua tersangka berawal adanya laporan masyarakat bahwa di samping rumah warga di Dusun XI Desa Firdaus sering digunakan untuk tempat transaksi mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pecandu narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing beserta personel dan Kanit Propam melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud, dan menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi mengedarkan narkotika diduga jenis sabu, kemudian tim langsung mengamankan kedua tersangka, serta melakukan penggeladahan,” ujarnya.
Tim Polsek Firdaus menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih berisi sabu seberat lebih kurang 100 gram, selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit sepeda motor, dan dua unit handphone.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamanlan ke Mako Polsek Firdaus. Polres Sergai, saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya. “Sebutnya.
(HL24 || Editor L Bagus)