
Buser24.com | Langsa.
Masih terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kolusi terhadap pelaksanaan proyek pengamanan pantai Telaga Tujuh-pusong Langsa Tahun Anggaran 2019, dibawah Dinas Pengairan Prov. Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.446.363.000,- melalui sumber anggaran APBA, yang dikerjakan oleh CV. BB, dengan nomor kerja: KU.602/UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 8 Agustus 2019, yang saat ini Kejaksaan Negeri Langsa telah metetapkan 4 orang sebagai tersangka, diantaranya SF selaku KPA, MA selaku PPTK, MI selaku pelaksana kegiatan dan M selaku direktur CV BB. Seperti yang telah diberitakan oleh sejumlah media.
Dugaan tindak pidana KKN itu terungkap ketika batas waktu pekerjaan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019, sementara progres pekerjaan baru terealisasi sekitar 83 Persen, namun pihak Dinas terkait dalam hal ini selaku KPA dan PPTK serta rekanan, menyatakan dalam berita acara pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen. Sehingga berakibat dari perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 878.118.721,-.
Yang menjadi berbagai pertanyaan publik mengapa begitu lama proses hukum kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pengairan Prov Aceh tersebut,.?
Pertanyaan tersebut kini mulai terungkap ketika salah satu dari tersangka memberikan sebuah pengakuan yang sangat mengejutkan.
Sumber informasi menyebutkan bahwa pengakuan oknum tersangka bahwa ia telah menyerahkan uang sekitar Rp 700 -an juta kepada oknum markus inisial M alias Boss dan UA, sebagai dana pengurusan kasus tersebut di Kejaksaan ketika itu,” sebut sumber kepada media ini beberapa waktu lalu.
Sehingga proses hukum dalam penanganan kasus tersebut mengendap lebih dari dua tahun, namun ketika pergantian pejabat yang baru di Kejaksaan akhirnya kasus dugaan KKN yang telah merugikan negara hampir Rp 1 M tersebut kembali dibuka yang pada akhirnya Kejaksaan menetapkan 4 tetsangka.
Mencermati
hal ini, tentunya pihak Kejari Langsa berkewajiban melakukan
upaya penyelidikan guna mengungkap praktek markus yang mengakibatkan terhambatnya upaya proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi serta dalam rangka menjaga citra Kejari Langsa.
Sampai dengan berita ini dimeja Redaksi belum dapat keterangan resmi dari para pihak terkait.
Reporter : Wira