
Sergai,Buser24.com – Satreskrim Polres Sergai tangkap oknum yang diduga sebagai aparatur sipil Negara (ASN) yang sehari-harinya bertugas sebagai staf di kantor camat di Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya. Sabtu 25/11/2023.
Untuk diketahui, Tersangka HI (39) diduga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang sehari-hari bertugas sebagai staf di kantor camat di Kabupaten Serdang bedagai (Sergai)
Team Satreskrim Polres Sergai melakukan penangkapan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan. “Tersangka ditangkap, Rabu (22/11/2023) di salah satu lokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, di paparkan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi KBO yang juga Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan dan Kanit Ekonomi Ipda Qorry O Siregar. saat menggelar rilis di Satreskrim Polres Sergai di Seirampah, Sabtu (25/11/2023) Lalu.
Berikut dikatakan oleh AKP. JH Panjaitan, Team Satreskrim Polres Serdang Bedagai langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang ini,
Atas adanya laporan korban yakni Hayati (39), warga Dusun VI Kampung Baru Padang Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai sesuai laporan Polisi Nomor LP/B/313/IX/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 22 September 2023. Lalu.
Dalam laporan korban menceritakan saat itu telah menyerahkan uang sebanyak Rp.55 juta kepada tersangka dengan iming-iming tersangka dapat memasukkan anak korban untuk bekerja di PTPN 3 Kebun Tanah Raja oleh karena iming-iming tersangka kepada korban, kemudian Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka sebanyak 2 kali, dalam Tahap pertama sebesar Rp.25 juta yang diserahkan di kediaman korban pada 24 Juni 2021, berikut penyerahan tahap kedua dengan waktu yang berbeda diserahkan sebesar Rp.30 juta yang diserahkan korban di BRI Sei Rampah pada tanggal 23 Juli 2021, Lalu.
Apes dirasakan korban, AKP JH Panjaitan, menuturkan uang sebesar Rp.30 juta yang diserahkan korban kepada tersangka itu merupakan uang yang dipinjam korban dari Bank. Begitu pinjaman korban cair dari bank, langsung diserahkan kepada tersangka. Makanya penyerahan uang tahap kedua itu dilakukan di bank. “Setelah uang diserahkan kepada tersangka, namun anak korban tak kunjung diterima bekerja, dan uang korban juga tidak dikembalikan. Korban telah berupaya untuk meminta kembali uangnya, namun tidak digubris tersangka.”Kata AKP Panjaitan dalam Pers Rilis. Sabtu 25/11/2023.
Merasa keberatan, korban akhirnya membuat laporan ke Polres Sergai, dan menindak lanjuti laporan korban, sebut AKP JH Panjaitan tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit Ekonomi Ipda Qorry O Siregar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim guna menjalani pemeriksaan lanjutan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana,
Pada kesempatan itu, AKP JH Panjaitan juga mengimbau masyarakat untuk tidak cepat menanggapi atau tergiur dengan iming-iming atau janji-janji untuk bisa memasukkan kerja atau menjadi PNS, agar tidak mengalami hal serupa yang menimpa korban.
“Kalau seseorang mengatakan mampu, coba diselidiki kepastiannya dan apa kapasitas orang tersebut, supaya kejadian serupa tidak terulang Sekali lagi kami imbau masyarakat jangan gampang tergiur janji-janji yang belum pasti,”Katanya.
( HL24)