
Sergai,Buser 24.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Menjatuhkan Vonis hukuman Mati terhadap terdawa Syahrial alias Aceh (28), warga Bireuen (Aceh Utara) yang membawa Shabu -sabu seberat 28 Kg Asal Rantau Prapat Provinsi Sumatera Utara.
Oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah yang di pimpin oleh Hakim Ketua Zulfimar Siregar dan Hakim Anggota Steven Putra Harefa, di persidangan tersebut tanpa kehadiran kedua terpidana, rekannya yang turut serta, terdakwa Rian Abdillah alias Rian (27), warga Gelugur By Pass Kecamatan Medan Barat – Kota Medan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar oleh Hakim Ketua. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. berita ini di terbitkan Jumat 17/ 11/2023.
“Selanjutnya,Humas PN Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain, saat dikonfirmasi Kamis 16/11/2023 melalui saluran WhatsApp kepada media “mengatakan, sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan sebelumnya, pada hari Rabu, tanggal 15/11/ 2023, lalu merupakan agenda pembacaan putusan yang dihadiri oleh para terdakwa secara daring (online).”Ujarnya.
Kedua terdakwa telah didakwa melanggar Pasal Primer 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.Kedua terdakwa juga dituduh melanggar Pasal Subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Sebutnya lagi.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Syahrial alias Aceh memiliki afiliasi dengan sindikat peredaran narkotika jenis Shabu-sabu yang dipimpin oleh bandar besarnya Ade (DPO) merupakan asal Malaysia kemudian tugasnya terdakwa adalah menjemput dan mengantar paket sabu seberat 28 Kg dari Rantau Prapat menuju Medan.
Untuk terdakwa Rian Abdillah alias Rian, teman dari terdakwa Syahrial alias Aceh, awalnya tidak ingin meminjamkan sepeda motor kepada Syahrial. Namun, karena Syahrial bersikeras untuk memaksa Rian meminjamkan sepeda motornya, akhirnya Rian menyetujui pinjaman tersebut dengan satu syarat, ia harus ikut bersama Syahrial ke Rantau Prapat. Untuk menjemput Paker Shabu- Sabu seberat 28 Kg.
petualangan mereka berakhir setelah aparat Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan aksi mereka.
Kronologis penangkapan Syahrial alias Aceh dan Rian Abdillah alias Rian bermula pada tanggal 26 Agustus 2023, saat petugas Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai yang mendapatkan informasi adanya penjualan narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Saat ditangkap, petugas mendapati 28 Kg sabu yang disimpan di dalam tas ketika kedua terdakwa sedang berada di sepeda motor yang mereka gunakan pada 2 Januari 2023 kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut.
Jpu menyebutkan terdakwa melanggar Pasal Primer 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melalui persidangan yang berlangsung selama hampir 10 bulan, akhirnya pada tanggal 15 November 2023, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulfikar Siregar membacakan dan menetapkan menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap Syahrial alias Aceh. Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua juga menegaskan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan ini menjadi bukti bahwa Negara Indonesia tidak main-main dalam menangani kasus narkoba. Bagi mereka yang terbukti melanggar hukum di bidang narkotika, hukumannya yang tegas dan berat akan diberikan sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Selain hukuman mati dan penjara, sanksi denda yang diberlakukan juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah ini.
(H Silaban)