
SERGAI | Buser 24.com – Polres Sergai Melalui Satres Narkoba berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu -shabu dari tersangka Hendrik Syahputra (40) Wiraswasta, Dsn I Desa Panambean Kec. Bintang Bayu kab. Serdang bedagai. Kamis tgl 02 Nov 2023 Sekira Pkl 23.00 Wib.
Berikut barang bukti yang diamankan dari Tersangka Hendrik Syahputra (40) dengan rician (1) plastik klip besar dan (3) plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 9,16 gr (3)bal plastik klip kosong (2) skop pipet dan Uang tunai Rp 155,000 seratus lima puluh lima ribu rupiah (Rp 155, 000)
Team Satres Narkoba menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Dsn IV Desa Bandar Negri Kec Bintang Bayu Kab Sergai tepatnya di seputaran rumah pondok dua belas bahu, dalam informasi tersebut mengungkap ada seorang bernama Hendrik dengan ciri-ciri pendek, gempal, kulit sawo matang, dan sering menjual narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Satres Narkoba melakukan Penyelidikan guna memastikan Informasi yang di peroleh sebelumnya, setiba di tempat kejadian perkara benar Team melihat seorang yang mirip dengan ciri-ciri dari info awal, dan melihat kedatangan team, tersangka (S) berusaha melarikan diri namun berkat kesigapan Team tidak berapa lama Tersangka Hendrik berhasil diamankan Petugas.
Kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka Hendrik dan ditemukan Barang bukti tersebut dari dalam kantong jaket tersangka, dan
Hasil Introgasi benar tidak meleset dari sasaran petugas dan telah berhasil mengamankan tersangka Hendrik.
Saat di Introgasi oleh Petugas Pelaku mengakui atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mengakui telah memperoleh Narkoba tersebut dengan menghubungi Telp laki laki bernama panggilan (BN) dilakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap BN, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan, Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Narkoba untuk Proses sidik lanjut.
H L24
Editor L Bagus