 
                 
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Sesuai dengan Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Yang terdapat pada pasal 256 yang menerangkan amanat Undang – Undang dan regulasi khusus sketatus Kepagawaian menjadi PNS, hal ini juga DPD FKBPPPN ACEH TAMIANG mendukung atas perkataan ketua DPP FKBPPPN atas penegasan meminta kepada Dirjen Bina Adwil Syafrijal agar tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat yang telah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut”, Ungkap Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Fadlun Abdillah, pada hari Rabu (16/10/2023) .

Fadlun, Menyampaikan pesannya kepada dirjen bina adwil, Syafrizal yang mengatakan “,agar supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Pasal 256 dengan garis Besar menyatakan bahwa satuan Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS)”,Ujar Fadlun.
Lebih lanjut Fadlun mengatakan Dan menegaskan bahwa “berdasarkan Kepmenpan Dan RB No.158 Tahun 2023 Jabatan Satpol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN dan RB serta Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi, sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak.
“Dalam hal ini akan menjadi persoalan serius dan pemerintah juga wajib tegak lurus dalam menjalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang telah menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP, Dan sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP”, Cetus Fadlun dalam penegasannya.

Terkait hal ini, Fadlun mengatakan”, Sebelumnya pihaknya telah memberikan naskah akademik dan resume tentang Satpol PP Non PNS Se-Indonesia kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dan di dalam pertemuan dengan Jokowi tersebut, Fadlun meminta secara langsung kepada presiden agar Honorer Satpol PP segera dibuatkan formulasi dan regulasi khusus untuk diangkat status kepegawaian menjadi PNS.
“Dan Menurut Fadlun, hal ini sejalan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 256 yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah PNS”, Ungkapnya.
Disamping salah satu anggota Dewan DPRA Provinsi Aceh, Hendra Budian, SH mengajak Pemerintah Aceh untuk mendukung penuh Satpol PP dan WH untuk menjemput dan mendapatkan hak mereka menjadi status PNS.

Hendra juga mengatakan bahwa “,Satpol PP merupakan garda terdepan dalam menjalankan tugas dan wewenang Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat sebagai penopang pelaksanaan tugas terhadap pemerintahan baik pusat maupun Daerah”, Ujar Fadlon yang menyampaikan Penyampaian Dari Hendra Selaku Anggota DPRA.
Reporter : Andi.

 
         
        