
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki atas nama Riki Afandi yang diduga melakukan Penganiayaan terhadap korban DIRGAS SUDIRMAN DAMANIK (34) warga Jl Merbuk Gg Keluarga Lk IV RT / RW 004 Bajenis Kota Tebing tinggi, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 11.30 Wib yang berlokasi di Jl. Desa Tanjung seri yang terletak di Dusun III Desa Tanjung seri Kec.laut tador Kab.Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”pada hari sabtu tanggal 09 September 2023 Sekira pukul 11.30 Wib di Jl umum Desa Tanjung seri yang terletak di Dusun III Desa Tanjung seri Kec.Laut tador Kab.Batu bara pada saat korban membeli Nasi di warung datanglah pelaku RIKI AFFANDI menemuin korban dan berkata kepada korban “Minta dulu uangmu 2 RB” lalu korban menjawab ” aku gak ada uang aku aja disini beli nasi” mendengar hal tersebut terlapor RIKI AFFANDI langsung memukul Wajah korban dan mengenain areal bagian mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terlapor sebanyak 1 kali dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan kepolsek indrapura” ungkapnya.
Kasi Humas Menambahkan :”Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus melakukan penangkapan terhadap tersangka an.RIKI AFFANDI selanjutnya tersangka tersebut dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)