
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang Laki- laki An MUHAMMAD SYAHRENDRA Als ENDAH (status DPO) umur 31 tahun warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara, yang diduga melakukan pencurian besi Wirimes milik PT.WAHYU PUTRA JAYA pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib dan pelaku berhasil ditangkap petugas pada hari Rabu 13 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Jumat 07 April 2023 sekira pukul 07.30 Wib, Pelapor sedang berada di rumahnya,lalu pelapor di telepon oleh pimpinan PT.WAHYU PUTRA JAYA memberitahukan bahwa ada material yg di curi,kemudian saya langsng pergi ke kantor PT.INALUM yg berada di Dusun III Desa Alai Desa Kwala Tanjung Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara.dan saya lihat 7 (tujuh) lembar besi Wirimes telah hilang.lalu saya bertemu dengan Security PT.Inalum dan memberitahukan telah terjadi pencurian besi Wirimes milik PT.WAHYU PUTRA JAYA pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib dan pelaku yang mencuri besi Wirimes adalah penjaga malam PT.WAHYU PUTRA JAYA yang bernama 1#.ALFIN,laki laki,40 thn, islam warga dusun IV Desa Kwala Tanjung Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara, 2#.MUSLIM,laki laki,35 Tahun,islam,Mocok Mocok Dusun III Pematang Si Jago Desa Kuala Tanjung Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara dan 3#.MUHAMMAD SYAHRENDRA Alias ENDAH (DPO),laki laki,31 tahun,tidak bekerja,Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara.dan di temukan barang bukti 3 (tiga) lembar besi Wirimes selanjutnya 2 (dua) orang pelaku *An.ALFIN dan MUSLIM* serta Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Indra Pura Guna Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI.Sedangkan Pelaku *an.MUHAMMAD SYAHRENDRA Alias ENDAH* melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” ujarnya.
Iptu Abdi Tansar menambahkan :”Pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023,sekira pukul 17.00 wib.Personil Unit Reskrim Polsek Indra Pura mendapat Informasi yang layak di percaya,bahwa 1(satu) orang Pelaku Pencurian dan Pemberatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) an.MUHAMMAD SYAHRENDRA Alias ENDAH sedang berada di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara tepatnya di Pintu Gerbang Arah ke Pantai Citra Desa Kuala Tanjung. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus SH beserta Anggota Reskrim langsung terjun ke Lokasi tersebut,setelah sampai di lokasi Pelaku di amankan dan di bawa ke kantor Polsek Indrapura Guna Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut Barang Bukti berupa 3 (Tiga) M Bahan Bangunan Besi Beton”.
(Penulis : Nando Sagala)