
SERGAI | Buser 24.com – Kapolres Sergai melalui Kapolsek AKP Tobat Sihombing, serta team Unit Res Polsek tanjung beringin Ipda Herru Syafdana SH, MH telah menyelesaikan perkara yang dilaporkan oleh korban Supiah Alias ICA masalah terjadinya tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Sobirin Harahap Als Birin.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. dalam Laporan Polisi’ Nomor : LP/64/lX/2023/SPK/Polsek Tanjung Beringin/POLRES SERGEI/POLDA SUMUT, tanggal 05 September 2023 an. Pelapor Supiah Als ICA. Selasa 11 September 2023 Pukul 19.30 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K melalui Kapolsek tanjung beringin Tobat Sihombing dan team unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin berdayakan tentang Restoratif Justice (RJ) atas perkara penganiayaan sebagai mana yang tertuang dalam Laporan Polisi’ Nomor : LP/64/lX/2023/SPK/Polsek Tanjung Beringin/POLRES SERGEI/POLDA SUMUT, tanggal 05 September 2023 an. Pelapor Supiah Als ICA
Selasa 11 September 2023
Pukul 19.30 Wib
Mapolsek Tanjung Beringin
AIPTU Erwin Efendi, SE
Kegiatan penyidik pembantu Aiptu Erwin Efendi,SE Polsek Tanjung Beringin
Team Unit Res Ipda Herru Syafdana SH, MH telah menyelesaikan perkara yang dilaporkan oleh Supiah Alias ICA terjadinya tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Sobirin Harahap Als Birin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal pasal 351 ayat 1 KUHP.
Setelah dilakukan proses hukum antara kedua belah pihak diberi kesempatan secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan didampingi oleh Kepala Dusun l Desa Pematang Cermai Junaidi Samosir,
“Selanjutnya korban Supiah Alias ICA mencabut laporan pengaduannya atas perkara penganiayaan tersebut, pelaku telah meminta maaf kepada korban 86 dan kedua belah pihak saling bermaafan, setelah dicabutnya laporan tersebut
Supiah Alias Ica korban berterima kasih kepada pihak Polri khususnya Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Tanjung Beringin yang telah memproses perkara yang telah dilaporkan nya dan menjebatani antara dirinya dan pelaku Sobirin Harahap Dkk sehingga permasalahan yang terjadi diselesaikan secara Restorative Justice(RJ).
Terlapor Sobirin Harahap Dkk yang didampingi Kadus l juga berterima kasih kepada Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Tanjung Beringin yang telah menjebatani antara dirinya sebagai pelaku dengan korban dengan diselesaikan perkara secara Restorative Justice, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang merugikan orang lain.
Kepala Dusun l Pematang Cermai Junaidi Samosir juga berterima kasih Bapak Kapolres Serdang Bedagai melalui Kapolsek Tanjung Beringin yang telah menangani perkara dan menyelesaikan permasalahan terhadap warganya secara Restorative Justice dan menjamin warganya tidak akan mengulangi perbuatannya.”mintanya.
H L24
Editor L Bagus